Kampanye di Seminar Pendidikan, Mantan Wagub Jateng Disemprit

kampanye
Barang bukti bahan kampanye berupa stiker dan penutup kepala atau kerudung yang diamankan petugas pengawas pemilu Purbalingga. | Foto: joy/istimewa/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Purbalingga, Kabupaten Purbalingga menemukan dugaan pelanggaran aturan kampanye di acara seminar pendidikan yang digelar PGRI setempat. Acara non kampanye tersebut disalahgunakan Calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) VII, Heru Sudjatmoko untuk berkampanye.

“STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan kegiatan murni seminar pendidikan. Namun Pak Heru yang hadir menyisipkan unsur kampanye, berupa ucapan permohonan dukungan dan membagikan bahan kampanye dalam bentuk stiker dan kerudung kepada peserta seminar,” ungkap Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Roffiudin dalam siaran persnya, Sabtu (1/12).

Roffiudin menjelaskan seminar pendidikan digelar oleh PGRI Kabupaten Purbalingga di gedung PGRI setempat, Minggu (18/11). Hadir diacara tersebut Heru yang diketahui mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jateng serta guru-guru dari Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Purbalingga.

Adanya pelanggaran tersebut, Panwascam Purbalingga segera melakukan langkah penanganan mengingat ada batasan waktu 14 hari kerja. Langkah pertama adalah melakukan kajian awal dari sisi regulasi. Selanjutnya mengklarifikasi ke Heru. Juga minta keterangan Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Sarjono yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan

Baca juga: Pemidanaan Guru, Rektor Undip : Perlu Diskresi Regulasi

“Dalam keterangannya terlapor (Heru Sudjatmoko) mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga pada tanggal 18 November 2018 tersebut,” jelas dia.

Berdasarkan hasil pleno mengacu hasil pemeriksaan dan didukung alat bukti yang didapat, berupa stiker dan kerudung, Panwascam Purbalingga menyimpulkan tindakan Heru Sudjatmoko masuk dalam pelanggaran administratif.

Ia dinilai terbukti melanggar pasal 27 PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU No 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU No 33 Tahun  2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

“Sanksinya paling rendah teguran tertulis. Nanti KPU yg memberikan sanksi, yang jelas Bawaslu sudah rekom ke KPU Purbalingga,” sambung Roffiudin. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*