Pemidanaan Guru, Rektor Undip : Perlu Diskresi Regulasi

Pemidanaan
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dan Rektor UPGRIS Dr Muhdi sepakat perlunya diskresi regulasi ke guru saat menjalankan fungsi keguruannya | Foto: joy/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Masifnya pemidanaan terhadap guru lantaran memberi punishment terhadap anak didiknya menjadi keprihatinan tersendiri bagi Universitas Diponegoro (Undip) dan Universita PGRI Semarang (UPGRIS). Dua institusi pendidikan ini menginisiasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlindungan guru, dosen dan peserta didik.

“Saat ini, bersama UPGRIS RPP terus kita kaji, tahun depan naskah akademiknya kami harap sudah bisa siap untuk diserahkan ke pemerintah,” tutur Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di sela Seminar Perlindungan Guru, Dosen dan Peserta Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan di Semarang, Senin (26/11).

Menyikapi persoalan yang dihadapi guru dan dosen tersebut, Prof Yos menyatakan perlu ada diskresi regulasi di penanganan pelanggaran yang melibatkan guru maupun dosen. Jika dalam konteks menjalankan fungsi keguruannya sebagai tenaga pendidik maka penerapan hukum pidana diharapkan tidak kaku.

“Kita harus berani diskresi regulasi. Jangan thing in the box saja, harusnya there is no box, ketika yang kita masalahkan adalah masalah bangsa,” katanya.

Bagi Prof Yos, perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik saat menjalankan fungsi keguruannya sangat dibutuhkan dan bukan lagi masalah sepele. Seorang guru tidak akan bisa menghasilkan anak yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas ketika mereka selalu dibayangi ancaman pidana.

“Guru akan apatis. Ketika ada hal-hal yang sangat berbahaya bagi pendidikan anak, terus mereka takut melakukan penindakan dan lakukan pembiaran maka anak akan tumbuh jadi anak yang tidak terarah. Kan tidak ada yang mengingatkan, tidak berani. Urusan saya selesai, adminitrasi, mengajar, membuat dokumen-dokumen. Itu urusan anak orang lain. Apa yang itu diharapkan ?,” beber dia.

Karena itu, rasa aman dan nyaman, termasuk kesejahteraan, sangat dibutuhkan guru dalam mendesain karakter anak didik, generasi penerus. Artinya, kinerja guru akan sangat mempengaruhi nasib suatu bangsa di masa mendatang.

Baca juga: Siswa MAN 1 Solo Bikin Robot Pendeteksi Korban Bencana

“Kita mau teriak masalah antiradikalisme, antiterorisme, antipornografi, yang bisa menjaga selain keluarga adalah guru, kalau regulasi hanya dihadapkan pada pemahaman tidak ada perintah undang-undang, ya selesai sudah bangsa ini,” terang Yos.

“Kita harus berani lompat dalam koridor keguruan. Beda ketika tindakannya pidana seperti mencuri, memperkosa, ya itu tindak pidana biasa perlakuannya,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Rektor UPRIS Dr Muhdi. “KUHP pasal 351, yang disebut pelanggaran terhadap pasal itu yang mana ?. Apakah semua hal dianggap melanggar 351 ?. Penganiayaan itu kan terjemahannya luas. Kalau dalam 351, semisal terjadi pemberian sanksi dalam konteks pendidikan, diterapkan maka pendidikan akan susah dilaksanakan,” jelas dia.

Catatan Muhdi, dalam setahun rata-rata ada 10 hingga 15 kasus pidana yang menjerat guru. “Mayoritas karena masalah profesi, lainnya masalah pribadi,” ujar Muhdi. Karenanya perlu penengah terkait pemahaman punishment di KBM antara guru, peserta didik dan orang tua murid.

“Dan RPP ini tidak hanya guru yang dilindungi, peserta didik juga dilindungi. Maka kita harus mendidik dengan baik, guru dan murid dilindungi, tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sehingga jadi terang,” tegas dia.

Lewat RPP tersebut juga diharapkan muncul pendidikan berbasis pembentukan karakter anak. Terlebih menghadapi era abad 21, revolusi industri 4.0, ilmu pengetahuan bukan lagi jaminan menjawab tantangan yang ada. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*