Johar Lin Eng Dicecar 28 Pertanyaan Seputar Materi Mata Najwa

mata
Johar Lin Eng | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Sejumlah pengakuan di program Mata Najwa : PSSI Bisa Apa menjadi pintu pembuka polisi menguak kejahatan match fixing (pengaturan skor) sepak bola Tanah Air. Di pemeriksaan Johar Lien Eng, penyidik mengumpulkan keterangan dengan menyinkronkan keterangan yang sudah didapat dari saksi yang blak-blakan di Mata Najwa.

“Ada 38 pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya seputar yang sudah disebutkan di Mata Najwa,” kata pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar di Semarang, Jumat (28/12).

Selain materi tersebut, lanjut dia, penyidik juga menanyakan peran dari nama-nama yang disebutkan di Mata Najwa. Seperti Miss T atau Anik Yuni Artika Sari alias Tika dan Miss P atau Priyanto alias Mbah Pri hingga keterkaitan keduanya ke Johar Lin Eng.

Khairul menyatakan banyak fakta di pemeriksaan yang beda dengan keterangan yang disampaikan sejumlah narasumber di program talk show Trans7 tersebut. Perbedaan itu akan menjadi bahan penyusunan konstruksi hukum terkait materi pembelaan.

Karena itu, ia belum bisa membeber lebih detil hal yang menjadi perbedaan tersebut mengingat juga masih dalam ranah penyidikan.

“Materi pemeriksaan, banyak hal terungkap yang tidak seperti diterangkan di Mata Najwa. Ini masih kami inventarisir dan evaluasi untuk konstruksi hukumnya,” jelasnya.

Baca jugaMalam Pergantian Tahun Hendi Ajak Warga Saksikan Peluncuran Semarang Bridge Fountain

Khairul menambahkan ia dan tim hukumnya saat ini tengah mengumpulkan data yang bisa menguatkan posisi tidak bersalah dari kliennya. Data tersebut di antaranya berupa tangkapan layar potongan percakapan dengan pelapor lewat aplikasi WhatsApp. Potongan percakapan tersebut di luar dari materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik di pemeriksaan Kamis (27/12) malam.

“Sebenarnya juga mengarah (ke pelapor) bahwa dalam hal ini ada peran aktif dari pelapor kaitannya kasus ini,” ujar dia.

Dan peran aktif dari pelapor untuk membuat terjadinya sebuah tindak pidana tersebut tidak berhubungan dengan klennya. “Tapi bukan kepada Pak Johar karena pemeriksaan tadi malam sama sekali tak menyentuh substansi ke sana. Karena klien kami memang tidak tahu,” beber Khairul.

Khairul berharap lewat serangkaian proses hukum yang dijalankan Satgas Antimafia Bola semua hal menjadi gamblang. Termasul hal yang selama ini masih belum terungkap, bisa seluruhnya tersingkap ke publik.

“Sehingga publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas dia.

Diketahui anggota Exco PSSI yang juga Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jateng, Johar Lin Eng ditangkap Satgas Anti Mafia Polda Metro Jaya, Kamis (27/12) pagi. Bersama dengan Tika dan Mbah Pri, Johar Lin Eng diduga meminta uang dan atau setidaknya menerima suap dari pengurus Persibara Banjarnegara untuk melakukan pengaturan skor pertandingan di Liga 3 Indonesia.

Atas dugaan tersebut dan hasil penyelidikan dengan pengumpulan keterangan sejumlah saksi, status penanganan perkara dinaikkan ke penyidikan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dan atau suap seperti diatur di UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*