Sultah HB X: Obat Ilegal Bisa Merusak Ginjal

merusak ginjal
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X | Foto: kumparan
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menengarai obat-obat yang berlabel herbal faktanya mengandung zat kimia yang berpotensi merusak ginjal.

Hal itu dikatakan Sultan usai menandatangani nota kesepakatan antara BPOM RI dengan Pemda DIY di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Jumat (2/11).

Menurut HB X bahaya pemalsuan obat tak hanya itu. Sultan juga mengingatkan masih banyaknya obat dan produk olahan makanan yang tak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Bahkan santer dibicarakan bahwa hanya 2% dari produk buatan China (Tiongkok) yang terdaftar (di BPOM),” tuturnya seperti dikutip dari Harian Jogja.

Selain obat palsu, Sultan juga membeberkan persoalan ‘obat kuat’ yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, obat kuat yang menjamur tersebut perlu dicek dampak negatifnya apabila dikonsumsi masyarakat.

“Perlu dicek dampak negatifnya (obat kuat) yang diperkirakan tidak kalah berbahayanya dengan obat. Dari berbagai kasus itu mengindikasikan ada yang salah dalam sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini,” ungkapnya.

Untuk menangani berbagai persoalan tersebut, Sultan menaruh harapan besar terhadap Kepala BBPOM DIY, Rustyawati.

Sultan menginginkan agar pengawasan obat dan olahan makanan dilakukan secara maksimal oleh BBPOM di bawah Rustyawati.

“Balai Besar POM harus didayagunakan secara efektif dan efisien dalam mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk tersebut untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen,” pungkas Sultan.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Investasi Online Makin Marak

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX Ermalena meminta agar masyarakat dilindungi dari peredaran obat-obatan palsu dan ilegal di pasar. Menurutnya, masalah peredaran obat palsu dan ilegal ini tak pernah pernah surut.

“Masyarakat harus dilindungi dari obat-obatan palsu dan ilegal yang tidak terbukti khasiatnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/10).

Ia memaparkan data yang menyebutkan, pada 2017, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mencabut izin 156 obat palsu serta 21 penjual obat yang masuk kategori Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).

“Sementara pada kuartal pertama 2018 , BPOM telah mengeluarkan 230 rekomendasi pencabutan izin penjual dan penyalur obat yang baru 68,70 persen yang ditindaklanjuti,” kata Ermalena.

Wakil Ketua Umum PPP ini menyebutkan sebagian besar masyarakat tidak bisa membedakan obat palsu dan ilegal. Sementara itu, selama ini banyak penjual yang memanfaatkan kelemahan pengawasan obat untuk mempromosikan produknya meski belum mengantongi izin.

“Jangankan mendapatkan teruji khasiatnya, izinnya pun tidak mereka kantongi,” jelasnya.

Guna mengendalikan peredaran obat-obatan tersebut, ia pun berharap BPOM dapat memiliki kewenangan yang lebih luas, yakni selain mengawasi, bisa dilakukan penindakan. Menurutnya, ini bisa dilakukan jika RUU BPOM yang berisi tentang kewenangan penindakan tersebut segera disahkan sebagai undang-undang (UU). (wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*