Apindo: Kenaikan UMP di Jateng Masih ‘Sehat’

Pengusaha
Ilustrasi | Foto: tempo
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03% dibandingkan UMP 2018.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan kenaikan upah tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan pengupahan sesuai yang telah disepakati bersama.

Dia menilai, selama kenaikan upah tersebut tidak melanggar aturan dan sesuai dengan inflasi maka kenaikan ini masih ‘sehat’ dan bisa dilaksanakan.

“Saya pikir oke, sesuai 8,03 persen, tidak melanggar aturan, jadi kalau sejauh berpegang dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu bagus, sesuai inflasi. Ini sehat, bisa kami laksanakan,” katanya, belum lama ini seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kenaikan UMP Jateng 2019 menjadi Rp1.605.396 tersebut sudah sesuai dengan PP 78/2015 yang menjadi pedoman pemerintah dalam menghitung besaran UMP setiap tahun. Ia menilai kebijakan terkait UMP yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sudah sesuai kondisi nyata dunia usaha yang masih mengalami ketidakpastian menyusul melemahnya nilai rupiah.

Baca juga: Desa Wisata Kiringan Tawarkan Jamu Sambil Melihat Proses Meraciknya

“Dunia usaha saat ini semakin lesu, dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini ditambah harga BBM yang tidak menentu membuat para pengusaha kelimpungan,” ujarnya.

Frans mengaku akan menggerakkan semua pengusaha anggota Apindo Jateng untuk menerapkan ketentuan yang mengatur tentang UMP Jateng 2019 tersebut. “Buruh tidak dirugikan kareba buruh mendapat kenaikan, sedangkan pengusaha tidak terlalu diberatkan [dengan besaran UMP Jateng 2019],” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.605.396 atau mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78/2015. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur bertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP itu didasarkan kepada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018. UMP Jateng naik dari 2018 yang nilainya Rp1.486.065 menjadi Rp1.605.396 pada tahun 2019 mendatang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*