JoSS, SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tetap akan memberlakukan besaran kenaikkan upah pekerja 2019 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada PP 78/2015 penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota naik sekitar 8,03%.
Ganjar mengatakan yang menjadi persoalan nantinya biasanya terkait negosiasi politik, sehingga dalam upaya penetapan besaran UMK yang akan diumumkan pada 1 November mendatang pasti akan diwarnai aksi protes.
“Problem berikutnya adalah negosiasi politik. Jika nanti ada yang bilang terlalu rendah [kenaikan UMP 2019] kami nilai itu sah saja,” ujar Ganjar di Puri Gedeh, Semarang, Kamis (18/10) seperti dikutip dari Solopos.
Ganjar menilai meski UMP bakal ditetapkan, tapi kemungkinan yang digunakan dalam sistem pengupahan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK akan diumumkan tiap kabupaten/kota paling lambat 26 November 2018 dan sudah digunakan pada 1 Januari 2019 nanti.
“Biar lebih dekat dengan kabupaten/kota yang digunakan adalah UMK. Biar mendekati rasa keadilan dari lokasi dia bekerja,” imbuh Ganjar.
Sementara itu Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019.
Baca juga: Bisnis Pengiriman Melejit Kantor Pos Solo Tambah Jumlah Kurir
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKSPN Jateng, Nanang Setyono, menilai kenaikan UMP 2019 yang diatur dalam PP 78 tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kenaikan yang hanya berkisar 8,03%, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jateng.
“Enggak bisa kalau kenaikan UMP cuma dihitung dari PP 78. Harusnya ada survei secara langsung dari pemerintah soal KHL. Selama ini, mekanisme kenaikan berdasar PP 78 kan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Nanang.
Berdasar PP 78, lanjut Nanang, UMP 2019 di Jateng hanya naik sekitar 8,03% atau menjadi Rp1.605.396. Besaran itu naik sekitar Rp119.331 dari UMP 2018, yakni Rp1.486.065.
Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan FKSPN, KHL di Jateng sudah mencapai Rp1,7 juta. Survei ini dilakukan dengan acuan komponen KHL yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2013.
“Permen 13 memang sudah dihapus, tapi lampiran terkait komponen KHL tidak. Itu yang masih kami gunakan untuk melakukan survei KHL. Dari hasil survei itulah kami menilai kenaikan yang pantas adalah 18%,” imbuh Nanang.
Lebih lanjut, Nanang berharap Pemprov Jateng melakukan survei KHL dahulu sebelum menetapkan UMP 2019. Akan tetapi, ia mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi apakah pihak pemerintah telah melakukan survei tersebut. (lna)

Leave a Reply