
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group, pasca penahanan Bupati Bekasi dan dan Direktur Operasional perusahaan properti tersebut terkait kasus suap proyek Central Business District (CBD) Meikarta di di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
“Pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan,” katanya dalam konferensi pers yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/10).
Febri melanjutkan selain pihak Lippo Group, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia belum mengetahui pasti kapan pemanggilan para saksi akan dimulai.
“KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini,” ujarnya.
Febri mengimbau kepada para pihak yang nantinya dipanggil penyidik KPK bersikap kooperatif. Dia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tak kooperatif dan berusaha menghalangi penyidikan bakal dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga: Direvitalisasi, Stasiun Tugu Bakal Bisa Tampung 14.000 Penumpang
“Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini,” kata Febri.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Sejumlah tersangka saat ini sudah ditahan oleh KPK.
Menanggapi hal ini, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan akan melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. MSU merupakan anak perusahaan Lippo Group yang menggarap Meikarta.
“Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,” kata Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Tempo.
Investigasi internal dilakukan PT MSU setelah KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka. (lna)

Leave a Reply