JoSS, SEMARANG – Karut marut pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak tahun 2017 berujung pada masalah hukum. Bupati Demak M Natsir diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi terkait proses seleksi perangkat desa.
“Betul ada pemanggilan Bupati Demak pada hari Rabu ini, terkait pengaduan masyarakat atas pengisian perangkat desa,” tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Rabu (3/10).
Diketahui, pada tahun 2017 Kabupaten Demak menggelar pengisian formasi perangkat desa. Ada 476 formasi perangkat desa yang kosong di 119 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Demak. “Di sini bupati diklarifikasi, dengan pertanyaan yang intinya apakah dengan pengisian perangkat itu ada uang APBD yang dikeluarkan,” tuturnya.
Menurut Kusnin, kehadiran bupati sangat dibutuhkan lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui pengelolaan uang negara, keluar masuk dana APBD. “Yang tahu APBD itu kan bupati dan pengelola keuangan,” ujar dia. Dari keterangan Natsir didapat informasi jika dalam proses pengisian perangkat desa tidak ada alokasi dana APBD.
“Dan bupati jawab tidak ada, belum pernah ada uang daerah yang keluar untuk pengisian perangkat itu,” sambung dia.
Penyidik pidsus juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan kepala desa dan perangkat desa yang mengikuti proses seleksi. Keterangan yang dikumpulkan menyatakan bahwa proses pengisian perangkat desa digelar secara mandiri oleh desa.
Baca juga : Reaktivasi Jalur Rel KA Purwokerto-Wonosobo Sampai Tahap Kesepakatan Trace
“Makanya saya kejar itu,kalau penyelenggara misalnya asisten atau kabag, saya kejar yang biayai siapa. Jadi sekarang pengisian perangkat itu panitianya dari desa masing-masing,” terang Kusnin.
Kusnin menambahkan dalam proses pengisian perangkat desa, panitia seleksi desa menggandeng pihak ketiga, kalangan akademisi sebagai pelaksana seleksi. “Awalnya dari UI (Universitas Indonesia) tapi UI tidak mau, adanya UNS Solo. Difasilitasi masing-masing desa,” kata dia.
Dalam proses tersebut, seleksi dibiayai dari dana iuran perangkat desa yang mendaftar. Rata-rata peserta menyetor Rp 1,5 juta kepada panitia seleksi desa lewat paguyuban perangkat desa. “Semua dibiayai oleh masing-masing perangkat yang daftar. Itu iuran yang urusi paguyuban, bukan penyelenggara pemerintahan daerah, diserahkan ke desa masing-masing. Jadi misalnya desa A ada pengisian perangkat, yang daftar tadi iuran lewat desa,” jelas Kusnin.
Terkait inisiatif permintaan iuran, Kusnin juga menyatakan tidak ada keterlibatan bupati. “Inisiatif dari paguyuban, kalau dari pak bupati tidak mungkin,” tegas dia.
Kusnin menambahkan kejaksaan masih akan melakukan pendalaman, khususnya menyangkut ada tidaknya penggunaan uang negara di proses pengisian perangkat desa. “Tetap lanjut sampai clear, sebenarnya kayak apa. Kalau ada kerugian negara pasti bablas (lanjut),” imbuh dia
Natsir dijadwalkan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Namun ia datang lebih awal sebelum agenda pemeriksaannya, sekitar pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan sekitar 4 jam di ruang penyidik pidana khusus (pidsus) lantai 1 Gedung Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan No 14, Semarang. Yang bersangkutan langsung pergi usai pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Kisruh pengisian perangkat desa di Demak ini juga telah sampai di meja persidangan. Sejumlah perangkat desa mengajukan gugatan ke PTUN Semarang lantaran merasa sudah lolos seleksi dan menempati peringkat pertama namun tidak segera dilantik kepala desa. Juni lalu, PTUN mengabulkan gugatan dua perangkat desa di Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Zulaikah dan Siti Mustab Siroh. (joy/lna)

Leave a Reply