Tenaga Honorer Bisa Daftar CPNS Tanpa Seleksi Kompetensi Bidang

CPNS
Ilustrasi | Foto : joss.co.id/berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada 438.590 pegawai honorer kategori II (k2) untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018 menjelaskan pengalaman selama sepuluh tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menteri PANRB Syafruddin dalam peraturan yang ditandatangani pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.

Seperti diketahui, pemerintah akan menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 pada 19 September mendatang. Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga : Pemerintah Beri Subsidi Rumah Murah Bagi ASN, Ini Syaratnya

“Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II, wajib mengikuti SKD, namun tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” demikian ditulis dalam Peraturan Menteri PANRB itu.

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama sepuluh tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir Setkab.go.id:

  1. Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*