36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Semarang Terungkap

penyalahgunaan narkoba
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji (pojok kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil Operasi Antik Candi 2018 yang digelar jajarannya | joss.co.id/joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Terungkapnya puluhan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan Operasi Anti Narkoba (Antik) Candi 2018 selama 20 hari.

“Operasi Antik kami gelar selama 20 hari, mulai 24 Agustus hingga 12 September 2018,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/9).

36 kasus penyalahgunaan narkoba hasil Operasi Antik terdiri dari 28 kasus narkotika dengan 31 tersangka, 8 kasus obat berbahaya dengan 8 tersangka. Sementara untuk kasus penjualan dan peredaran miras tanpa izin didapat dari puluhan penjual miras yang tersebar di seluruh wilayah polsek jajaran Polrestabes Semarang.

Para penjual miras dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi pembinaan agar melakukan usaha lain yang tidak melanggar aturan. “Kami berharap masyarakat ikut mencegah dengan melaporkan sekecil apapun informasi peredaran narkoba maupun miras,” pinta Kapolrestabes yang akrab disapa Abi ini.

Abi menambahkan dalam Operasi Antik, pihaknya membidik pengungkapan 5 kasus penyalahgunaan narkotika. Namun kerja keras Satuan Narkoba Polrestabes Semarang dan jajaran polsek berhasil ungkap melebihi target, yakni 28 kasus narkotika.

Baca juga : Hendi: Dolar Naik, Perekonomian Kota Semarang Tetap Kondusif

“Operasi Antik kami lakukan di tempat hiburan, terminal bus hingga pelabuhan,” imbuh Abi.

Sementara dari puluhan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, tercatat ada 2 kasus yang cukup menonjol. Yakni peredaran 2,5 Kg ganja dari 2 pengedar lokal, yakni Muhammad Ilham, warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan dan Nico Savutro, penduduk Rejosari, Semarang Timur. Serta sabu seberat 227 gram dengan tersangka Hendi Sanjaya, warga Semarang.

Ilham mengaku sudah dua kali mengedarkan ganja. Ganja didapat dari Jambi via Pelabuhan Tanjung Emas. “Itu yang kendalikan Rio, saya tidak kenal, dikenalkan teman lewat media sosial,” ujar dia.

Pertama kali mengedarkan ganja seberat 1 Kg, ia diminta mengirim ke pembeli yang tinggal di Salatiga via jasa paket. “Penjualan pertama dapat untung Rp 1 juta. Yang kedua ini ketangkep, dari 3 Kg baru sempat jual sekitar 0,5 Kg. Saya jual Rp 500 ribu tiap garisnya (1 ons), ke kalangan kampus di Semarang,” beber Ilham.

Sedangkan Hendi mengaku perkenalannya dengan sabu bermula dari rekan satu selnya di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal. Saat itu ia terjerat kasus curanmor. “Di Slawi kenal Yeyen dan setelah keluar saya diminta menjualkan sabu,” jelasnya.

Berperan sebagai kurir, ia diminta mengambil sabu dan mengantarkannya di titik yang telah ditentukan Yeyen. “Sabu biasanya terbungkus plastik, Yeyen sudah bebas tapi ada dimana saya tidak tahu,” tukas Hendi. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*