
JoSS, SEMARANG – Memanfaatkan celah hukum terkait penindakan pelanggaran peserta pemilu, bakal calon legislatif (Bacaleg) di Jawa Tengah terindikasi begitu massif dan agresif melakukan kampanye terselubung sebelum masa kampanye dimulai, meski belum ada penetapan daftar calon legislatif tetap oleh KPU.
Berdasarkan pengamatan JoSS.co.id di sejumlah titik-titik strategis terdapat spanduk-spanduk yang bermuatan kampanye, selain itu juga kampanye terselubung dilakukan di sosial media.
Kampanye terselubung itu dalam bentuk sosialisasi atau pengenalan diri hingga pencitraan atas momen tertentu seperti hari besar kenegaraan maupun keagamaan. Hal itu dilakukan lewat media sosial (medsos) dan alat peraga kampanye (APK), baik dalam bentuk spanduk maupun baliho di pinggir jalan.
Seperti yang terlihat di pinggir Jalan Kol H Iman Soeparto Tjakrajoeda, tak jauh dari Kantor Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sebuah spanduk bernada pencitraan diri sebuah partai politik (parpol) memanfaatkan momen HUT RI ke-73. Di sisi kiri dan kanan spanduk tersebut tercantum dua foto diri, lengkap dengan nama, dari dua orang yang diduga kuat bacaleg.
“Pencitraan diri lebih banyak pada visualisasi APK, meski kami juga sedang intens mengidentifikasi pencitraan diri lewat media sosial,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jateng Ani Solihatun, di Semarang Jumat (24/8).
Terkait hal tersebut, Bawaslu Jateng sebenarnya telah melakukan upaya prefentif agar bacaleg tidak terburu melakukan kampanye. Upaya pencegahan kampanye terselubung itu menyasar 16 parpol peserta pemilu 2019.
“Pencegahan, sudah kami sosialisasikan ke parpol. PKPU 23/2018, mengatur kampanye pemilu 2019, disitu jelas diatur kapan boleh kapan tidak boleh, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kami dorong parpol yang mengedukasi ke calegnya,” jelas Ani.
Baca juga : Syarifuddin Memimpin Jateng Hingga Pelantikan Gubernur Terpilih
Hanya saja ketika peringatan sudah disampaikan namun tetap diabaikan maka Bawaslu Jateng dan jajaran siap melakukan tindakan yang lebih tegas. “Penindakan dilakukan ketika langkah pencegahan tidak efektif,” tegas dia.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menambahkan berdasar PKPU 23/2018 yang boleh dilakukan parpol dan peserta pemilu 2019 pada masa pra kampanye adalah pemasangan bendera plus nomor urut dan pertemuan internal partai.
“Selain itu tidak boleh,” kata komisioner yang akrab disapa Ana itu.
Meski demikian, lanjut Ana, Bawaslu belum bisa menindak secara pidana pemilu jika ada pelanggaran, karena belum masa kampanye dan belum ada penetapan calon dari KPU. “Tidak bisa penindakan secara pidana, karena sekarang belum masa kampanye, selain itu juga belum ada penetapan daftar calon tetap,” jelasnya.
Dia menambahkan aturan sudah ada, PKPU 23/2018, tapi subyek hukumnya belum ada. Penetapan DCT untuk tingkat provinsi saja baru pada 29-31 Agustus. “Jadi kalau kami mau tindak, sementara secara formal subyek hukumnya belum ada, kan tidak bisa. Jadi ketika bacaleg pada menggeber kampanye diluar jadwal, APK maupun di medsos, maka belum bisa ditindak,” kata Ana.
Pemenuhan unsur penindakan yang bisa diambil Bawaslu sebatas sanksi administrasi, berupa peringatan keras dalam bentuk tertulis. Sebagai contoh dugaan tidak netral yang dilakukan salah satu kepala daerah di Jawa Tengah. Yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan berbau kampanye, mendukung salah satu parpol saat ada gelaran karnaval yang digelar daerah tersebut, belum lama ini.
“Ia menunjukkan salam kode jari dengan latarbelakang gambar sebuah parpol. maka saya arahkan Bawaslu setempat panggil untuk mengetahui maksud dan tujuannya apa. Karena jelas itu ada keberpihakan. Kalau kode jari untuk seluruh parpol tidak masalah, ada keseimbangan tapi ini hanya satu parpol. Namun karena masa kampanye baru mulai 23 September, tindakan kami, klarifikasi, dikaji nanti saya minta ada peringatan,” beber dia. (joy/lna)

Leave a Reply