JoSS, SOLO – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto turun langsung memeberikan arahan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan bos PT Indaco dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor, Rabu (22/8).
Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kabareskrim sudah tiba di Mapolresta sejak pukul 12.30 WIB dan meninggalkan tempat pukul 16.00 WIB.
Ribut mengatakan Irjen Arief datang untuk memberikan asistensi kepada anggota Polresta Surakarta terkait kasus itu. Asistensi dan arahan dalam penanganan kasus tersebut digelar tertutup.
“Kedatangan Kabareskrim untuk memberikan asistensi dan arahan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Masukannya terkait masalah teknis soal penyidikan, yakni agar penyidikan dilakukan transparan dan profesional ” kata Ribut, Jumat (24/8) seperti dikutip dari Detik.
Sebelumnya pada Rabu (22/8) Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar Iwan Andranacus ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Eko Prasetyo pengendara sepeda motor hingga tewas pada hari tersebut.
Penetapan tersangka ini dikemukakan, usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa pengemudi Mercy dan sejumlah saksi. Iwan diduga secara sengaja menabrakkan mobil mewahnya kepada Eko yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo karena pada TKP tidak ditemukan bekas rem mobil pelaku.
Semula kasus kecelakaan lalu lintas itu ditangani oleh penyidik Satuan Lalu-Lintas Polresta Solo, namun setelah diketahui ada indikasi kasus itu bukan sekadar kecelakaan murni, namun ada unsur tindak pidana, kasus diambil alih oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Solo.
Baca juga : Sengaja Menabrak Pemotor Hingga Tewas, Presdir Indaco Dijadikan Tersangka
“Ini murni tindak pidana, bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja menabrak korban dari belakang. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA dan langsung kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, Rabu (22/8) malam.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain Kepala Bareskrim, hadir pula Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Achmad Luthfi, untuk memberikan arahan kepada Polresta Solo.
Adapun penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Iwan Adranacus (40), pengendara mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ masuk tingkat penyidikan.
Jenazah Eko Prasetio dimakamkan Kamis (23/8/2018) siang di TPU Bonoloyo Solo.
Karyawan RS Karima Utama, Kartasura, Sukoharjo, yang juga menantu seorang anggota Polres Solo itu meninggalkan seorang istri dan anak berusia sembilan bulan. (lna)

Leave a Reply