
JoSS, SOLO – Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar Iwan Andranacus ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Eko Prasetyo pengendara sepeda motor hingga tewas Rabu (22/8).
Penetapan tersangka, usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa pengemudi Mercy dan sejumlah saksi. Iwan diduga secara sengaja menabrakkan mobil mewahnya kepada Eko yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo.
Semula kasus kecelakaan lalu lintas itu ditangani oleh penyidik Satuan Lalu-Lintas Polresta Solo, namun setelah diketahui ada indikasi kasus itu bukan sekadar kecelakaan murni, namun ada unsur tindak pidana, kasus diambil alih oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Solo.
“Ini murni tindak pidana, bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja menabrak korban dari belakang. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA dan langsung kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, Rabu (22/8) malam.
Fadli mengungkapkan atas perbuatannya Iwan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga : Pengungsi Korban Gempa Lombok Mulai Terjangkit Diare dan ISPA

Terkait kronologis kejadian, Fadli menerangkan, sebelum peristiwa tersebut, antara korban dengan pengemudi Mercy sudah terjadi cekcok hingga saling kejar di jalan. Dan puncaknya, Iwan menabrakkan mobilnya ke korban hingga tewas di tempat. Eko yang terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka parah pada bagian kepala.
“Jadi korban dan pelaku ini sebelumnya sempat beradu mulut di lampu merah. Pelaku merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Mercy yang dikendarai Iwan lalu mengejar korban dan teman pelaku sempat memukul helm korban,” urai Fadli.
Cekcok berlanjut setelah pelaku menurunkan temannya di rumahnya. Saat itu, korban tak sengaja kembali bertemu dengan pelaku. Usai adu mulut, pelaku bersama sejumlah temannya langsung mengejar korban.
Kejar-kejaran berlangsung hingga sampai di Jalan KS Tubun, Manahan Solo. Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku yang mengendarai mobil Mercy langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
“Dari keterangan saksi dan pemeriksaan tersangka diketahui motif penabrakan pengendara sepeda motor Eko Prasetio hingga tewas disebabkan masalah sepele, yakni srempetan lalu-lintas di sekitar traffic light Mangkubumen, Banjarsasri, Solo,” ujar Fadli. (ton/lna)

Leave a Reply