Abdi Dalem Jogja Digaji Dengan Dana Istimewa

dana istimewa
Abdi dalem Kraton Kasultanan Daerah Istimewa Yogyakarta | Foto : instagram kratonjogja

JoSS, JOGJA – Para abdi dalem Kraton Kasultanan Jogja mulai menerima gaji yang berasal dari dana keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan diperoleh setiap bulan. Mereka terlihat tengah antri melakukan tanda tangan penerimaan gaji di Bangsal Kagungan Dalem Magangan, komplek Kraton Ngayogyakarta, Senin (28/8) pagi.

Sebagian besar para abdi dalem mengenakan peranakan, atau pakaian dinas abdi dalem Kraton Ngayogyakarta. Dengan tertib mereka duduk bersila dan dengan jenak menanti gilirannya, untuk membubuhkan tanda tangan di atas secarik kertas, sebagai bukti telah menerima gaji bulanannya.

Menurut salah satu abdi dalem, KRT Dipokusumo, gaji yang diserahterimakan kali ini adalah berasal dari alokasi Danais, meski setiap ada agenda kasultanan tetep menerima upah, yang disebut kekucah sih dalem. “Kekucah sih dalem masih ada. Tapi, itu jumlahnya tidak besar, diberikannya setiap ada kegiatan Kraton Ngayogyakarta, seperti Selasa Wagen, atau Ayahan Grebeg, dan lain-lain,” katanya.

Abdi dalem Kraton Jogja terdiri dari dalem Keprajan dan abdi dalem Punakawan, namu jenjang dan tingkatan pangkatnya sama. Sebelum diangkat menjadi abdi dalem disebut Magang selama dua tahun. Setelah diangkat menyandang pangkat terendah, yaitu Jajar, kemudian Bekel Anom, Bekel Sepuh, Lurah, Penewu, Wedana, Riyo Bupati, Bupati Anom, Bupati Sepuh, dan Bupati Kliwon.

Kenaikan pangkat dilihat antara lain dari presensi, juga keahliannya. Lama waktu untuk naik pangkat adalah tiga tahun atau lebih. Berdasarkan struktur pemerintahan keraton, semua disebut abdi dalem. “Tak terkecuali adik, anak, menantu, dan permaisuri,” kata Pangeran Yudahadiningrat, salah satu adik Sultan Jogja.

Untuk gaji dari Danais ditetapkan dengan surat keputusan. Sementara untuk kekucah berdasarkan pangkat abdi dalem dan kebijakan Sultan. Untuk Kekucah seorang Jajar mendapat kekucah Rp 15 ribu per bulan dan paling tinggi adik Sultan sebesar Rp 90 ribu per bulan. Sedangkan gaji dari alokasi dana keistimewaan untuk Tepas lebih tinggi ketimbang Caos.

Baca juga : Jogja Jadi Kota Kedua Yang Memiliki Rencana Pembangunan Berkelanjutan

Untuk Tepas paling rendah Rp 1,1 juta per bulan dan paling tinggi Rp 2,5 juta per bulan. Bahkan Sultan yang bertahta mendapat honor atau gaji Rp 3,8 juta per bulan. Untuk honor Caos terendah Rp 150 ribu per bulan dan tertinggi Rp 400 ribu per bulan.

Total dana keistimewaan yang merupakan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat untuk honor abdi dalem keraton sebesar Rp 900 juta per bulan untuk 1.800 orang abdi dalem.

Menurut Yudahadiningrat, tidak ada batasan usia untuk menentukan waktu miji atau pensiun abdi dalem. Sepanjang masih sehat dan mampu melaksanakan tugas keraton sehari-hari, meskipun usia lanjut hingga 85 tahun tidak akan dipensiunkan. Tetapi abdi dalem yang baru berusia 40 tahun dan sudah mengenakan tongkat, maka akan dipensiunkan. “Pensiun bukan karena usia, tapi fisiknya. Karena abdi dalem bertugas menyampaikan bakti kepada Ngarso Dalem dan keraton,” katanya.

GBPH Yudhaningrat menegaskan abdi dalem kraton sebenarnya adalah pekerja karena kraton adalah pemerintahan yang memiliki struktur pemerintahan sendiri sebagai lembaga kebudayaan. Dia juga mengungkapkan dana kekucah dari Sultan juga berasal dari APBD DIY. Danais diberikan karena sejumlah aset keraton yang dikelola pemerintah daerah, seperti Pasar Beringharjo dan Stasiun Tugu. (tbrj/tmp/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*