
JoSS, JAKARTA – Setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Kediaman Mensos Jumat (13/7), kini giliran sang suami yaitu Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq diamankan, Sabtu (14/7) dini hari.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Al Khadzid ditangkap bersama dua staf Eni di kediamannya, di Larangan, Banten. Ketiganya ditangkap setelah tim Satgas KPK menangkap sembilan orang di Jakarta,
“M Al Khadziq adalah suami Eni Mauliani Saragih dan stafnya, ketiganya diamankan di rumah Eni di daerah Larangan, Tangerang,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Saat ini, Al Khadziq masih diperiksa oleh penyidik guna mengetahui lebih jauh terkait pemberian suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebesar Rp4,8 miliar. “Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan,” ujar dia.
Basaria tak menepis KPK akan mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima Eni digunakan untuk kepentingam Al Khadziq dalam pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Al Khadsiq diketahui memenangkan Pilbup bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.
“Kami masih fokus untuk kasus pemberian suap kemarin,” katanya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga : Istri Bupati Temanggung Terpilih Ditangkap KPK Di Kediaman Idrus Marham
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo, sebagai tersangka kasus ini.
Basaria menerangkan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Juni 2018 berdasarkan pengembangan aduan masyarakat. Eni diduga menerima uang dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap. Suap diduga terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Tim KPK, mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya (TM), keponakan Eni, di Graha BIP, Jakarta.
Tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP sekira pukul 14.27 WIB. “Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan dalam amplop cokelat,” katanya. (lna)

Leave a Reply