
JoSS, KULONPROGO – Sedikitnya 200 hektar lahan pertanian di sepanjang bantaran Sungai Progo, di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, daerah Istimewa Yogyakarta, kini rusak parah setelah 25 perusahaan pemegang izin tambang menghajar kawasan tersebut.
200 hektar lebih lahan pertanian pada kawasan bantaran sungai atau wedi kengser yangs emula menjadi lumbung pangan rakyat tersebut kini berubah menjadi rawa rawa karena setelah menambang dengan berbagai alat berat perusahaan penambang pasir tidak melakukan reklamasi atau pemulihan lahan.
Akibatnya ribuan warga yang semula mengerjakan lahan tersebut dengan berbagai tanaman pangan dan pakan ternak, kini kesulitan memperoleh ladang bercocok tanam serta hijauan ternak. Menurut catatan Dinas Peternakan dan kelautan Kabupaten Kulonprogo, akibat penambangan ini pula populasi sapi di kawasan ini nyaris habis, dari rata-rata produksi anakan sapi (pedet) 500 ekor per tahun kini nol.
Dan jumlah indukan sapi yang semula tidak kurang dari seribu ekor, kini tinggal puluhan ekor saja.
Bukan hanya populasi sapi yang nyaris habis, populasi kambing bahkan merosot sangat drastis, karena tahun ini tidak ada lagi warga yang beternak kambing di sepanjang kawasan bantaran Sungai Progo, tersebut.
Hancurnya kawasan pertanian di atas wedi kengser ini setelah dilakukannya eksploitasi tambang pasir besar-besaran oleh sedikitnya 25 perusahaan pemegang WIUP. Pemberian izin ini menurut Wakil Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap PUP–ESDM Propinsi DIY, Cholil Nasution, karena wedi kengser merupakan tanah gosong atau lahan tidak bertuan.
Baca juga : Pemerintah Klaim Pengosongan Lahan NYIA Tak Langgar HAM
Meski riwayat lahan tersebut dulu adalah hak milik warga, dan termasuk lahan kena pajak, tetapi setelah tergerus arus sungai berulang kali dan berubah fungsi menjadi kawasan sungai maka wedi kengser bukan lagi milik warga tetapi tanah gosong milik pemerintah.
Jika kini pemberian izin pertambangan pasir di atas lahan wedi kengser sepanjang bantaran Sungai progo dipersoalkan warga, kekuatan hukumnya lemah.
Namun menurut sejumlah aktivis lingkungan, warga tidak mempersoalkan hak atas tanah tetapi eksploitasi besar-besaran tersebut telah mengakibatkan hancurnya kawasan wedi kengser dan membahayakan daratan atau pemukiman warga.
“Jika banjir besar terjadi, maka pemukiman warga akan keterjang luberan banjir. Karena lahan 200 hektar yang semula menjadi penahan arus air sungai progo sekarang sudah berubah menjadi rawa. Jika penahan sudah tidak ada, maka otomatis air sungai progo dengan mudah menghajar daratan, itu masalahnya,” ujar Wardono, penggagas gerakan penolakan eksploitasi penambangan pasir Bantaran Sungai Progo.
Selain itu, penambangan pasir oleh puluhan investor juga tidak memberi manfaat ekonomis kepada warga sekitar, sehingga warga sepanjang kawasan ini terjepit keadaan, tidak punya lahan pertanian dan hanya menjadi penonton maraknya tambang. “Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, sudah lahannya dirampas investor, makin miskin pula,” katanya.
Inilah alasan mengapa kini warga terus bergerak melakukan penolakan dan melakukan perlawanan terhadap eksploitasi penambangan pasir secara besar-besaran yang kini terus meningkat intensitasnya. (gon/lna)

Leave a Reply