
JoSS, GUNUNGKIDUL – Kebun Binatang Gembira loka diusulkan untuk direlokasi ke daerah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bekas objek wisata itu bakal dijadikan area parkir pengunjung khususnya untuk kendaraan besar guna mengurangi kemacetan di Kota Jogja.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta Sigit Sapto Raharjo mengatakan wacana pemindaahan Gembira loka Zoo ini mengingat kemacetan arus lalu lintas di Kota Jogja yang semakin parah, khususnya saat musim liburan.
Pihaknya hingga kini terus mencarikan solusi khususnya untuk parkir bus-bus besar rombongan pengunjung, mengingat Jogja masih menjadi destinasi wisata baik wisatawan dalam domestik maupun mancanegara.
Terkait hal itu, pihaknya pun mengusulkan memindahkan Gembira Loka (GL) Zoo untuk dijadikan lokasi kantong parkir. “Kalau GL Zoo dipindah kan di sana bisa dijadikan kantong parkir milik Pemkot Jogja sendiri, pemasukan parkir juga untuk Kota Jogja,” ujarnya belum lama ini.
Sigit mengatakan untuk pemindahan GL Zoo bisa ke luar Kota, semisal Bantul, Gunungkidul maupun Kulonprogo, yang saat ini sedang berkembang. “Juga mengurangi kepadatan lalulintas di sekitar GL Zoo sendiri,” ungkapnya.
Mantan penjabat Bupati Bantul itu mengaku mendukung upaya penataan lalulintas di Kota Jogja, dengan melarang bus besar masuk Kota. Itu juga berdasarkan pengalamannya yang pernah secara manual menghitung bus dari Gedongkuning hingga parkir Senopati, yang mencapai sekitar 200 bus. Konsep drop off penumpang dinilai juga tidak efektif.
“Saat menurunkan atau menaikan penumpang di belakangnya sudah antre bus, ya sama saja bikin macet,” tuturnya.
Jika bus dilarang masuk Kota, bagaimana dengan wisatawan? Sigit menyebut kendaraan shutle seperti Si Thole yang ada di Jeron Beteng. Kebetulan Dishub DIJ juga sudah menyiapkan shutle bus. Kendaraan dari hotel atau travel juga bisa dimanfaatkan untuk menjemput wisatawan dari kantong parkir yang ada. “Kalau mau masuk Kota dengan becak atau andong juga boleh,” ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan Embarkasi Haji Jogja Terkendala Lahan
Sementara itu, wacana terkait pemindahan Gembira Loka Zoo ke Hutan Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, disambut baik oleh pemerintah setempat. Meski demikian hingga saat ini pemerintah kabupaten Gunungkidul belum pernah diajak untuk rapat koordinasi untuk masalah relokasi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan hutan Bunder masuk ke dalam kewenangan dinas kehutanan provinsi, sehingga pihaknya tidak dapat ikut campur dalam keputusan pemindahan tersebut.
“Itu kewenangan provinsi, semisal hutan bunder masuk ke dalam wewenang kami (pemkab), kami bisa melakukan jemput bola untuk wacana relokasi tersebut,” katanya.
Menurutnya kewenangan Pemkab Gunungkidul hanya sebatas perawatan hutan Bunder saja, seperti pembersihan sampah-sampah yang ada di area Hutan Bunder.
Ia mengakui jika wacana pemindahan kebun binatang dapat terealisasikan maka dapat menambah kunjungan wisatawan di Kabupaten Gunungkidul. (lna)

Leave a Reply