
PATI, JOSS.CO.ID– Polresta Pati meringkus pria berinisial MS (30) asal Blora. Selain itu, polisi menangkap tersangka karena menyodomi santri di kamar mandi masjid Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah. Meskipun demikian, pelaku dipastikan bukan bagian dari lingkungan pondok pesantren korban.
Selanjutnya, Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan kronologi kejadian pada Senin (19/10/2026) pukul 07.30 WIB. Ketika itu, korban berjalan dari sekolah menuju pesantren. Kemudian, pelaku memanggil korban menggunakan sepeda motor CBR merah. Setelah itu, pelaku memberikan sejumlah uang serta mengajak korban ke kamar mandi masjid. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Namun, santri lain datang ke lokasi sehingga aksi pelaku terhenti. Oleh karena itu, korban dan pelaku keluar kamar mandi tanpa menimbulkan kecurigaan warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat lalu melapor kepada gurunya. Selanjutnya, pihak sekolah meneruskan laporan itu kepada orang tua korban. Tanpa menunggu lama, keluarga korban lantas melapor ke Polsek Pucakwangi.
“Saksi-saksi sudah memenuhi ada tiga saksi di dalam kasus ini. Langsung dari Polsek dan Polres menindaklanjuti secara cepat dan tepat. Tentunya dari kasus ini motifnya yaitu yang tersangka diduga melampiaskan nafsu terhadap korban,” ucap Kombes Pol Sigit saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro membenarkan status pelaku. MS bekerja di sektor swasta serta berasal dari Blora. Bahkan, polisi menegaskan pelaku sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pengurus pesantren.
Pendalaman Kasus dan Potensi Korban Lain
Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta kasus ini. Sebagai langkah awal, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti hukum. Di samping itu, polisi juga mendalami informasi dugaan perbuatan serupa di Kabupaten Blora.
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di Blora. Oleh sebab itu, polisi masih menelusuri identitas korban lain di Blora maupun Pucakwangi. Selain itu, penyidik mendalami kebiasaan pelaku mengonsumsi video asusila lewat ponsel.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, penyidik menjerat MS dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan demikian, ancaman hukuman penjara maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun.

Leave a Reply