KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Terkait Kasus Bupati Pemalang

KPK memeriksa Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
JAKARTA, JOSS.CO.ID— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak (PET), pada Selasa (27/10). KPK memanggil Petronela dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Selain itu, lembaga antirasuah menggelar proses klarifikasi dan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama PET, Bupati Sorong Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10).

Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan di Pemalang

Sebelum memanggil saksi ini, penyidik KPK telah menetapkan serta menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, penyidik menahan keempat tersangka tersebut yang meliputi:
  • Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang periode 2025–2030
  • Mohamad Haris (Gus Haris) – Orang kepercayaan Anom
  • Setya Budi Dias Oktavianto – Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK
  • Lilik Budi Suprianto – Ayah dari Dias (pihak swasta)

Pasal dan Sangkaan Hukum

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi yang berlaku:
  1. Penyidik menyangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Pihaknya juga menyangka Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Oleh karena itu, penyidik mendalami keterkaitan Petronela Krenak serta memperkuat bukti-bukti dalam pusaran kasus yang menyeret kepala daerah Jawa Tengah tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*