Bongkar Prostitusi Online Anak di Solo: Mucikari dan 13 Operator Asal Sukabumi Ditangkap

Polresta Solo bongkar sindikat prostitusi online anak lintas daerah asal Sukabumi. Korban diiming-imingi jadi ART sebelum dijual via aplikasi hijau.
SOLO, JOSS.CO.ID  — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok bisnis prostitusi online lintas daerah. Kasus kejahatan ini menyeret 14 orang tersangka asal Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, para pelaku mengeksploitasi anak-anak di bawah umur sebagai korban.

Seorang pria berinisial DN mengendalikan seluruh jaringan ini sekaligus bertindak sebagai mucikari. Selain itu, 13 pria lainnya berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS, dan R mengoperasikan aplikasi pesan instan (“aplikasi hijau”) serta mengambil uang hasil transaksi.

Modus Operandi: Iming-Iming Pekerjaan ART

Saat menjaring para korban, DN memakai modus penawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Oleh sebab itu, pelaku merekrut para korban secara personal dari mulut ke mulut di wilayah Jawa Barat.
“(Asal PSK yang direkrut) Sukabumi. (Caranya?) teman ke teman,” ungkap D saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026).
Setelah membawa para korban ke wilayah Solo dan sekitarnya, pelaku justru memaksa remaja berusia 15 hingga 17 tahun tersebut melayani pria hidung belang. Saat ini, dua korban yang teridentifikasi antara lain berinisial LS (17) dan NPR (17).

Eksploitasi Korban dan Wilayah Jangkauan

Para pelaku menjanjikan gaji bulanan sebesar Rp5,5 juta kepada korban. Namun, mereka memberikan beban kerja yang sangat berat. Dalam sehari, seorang korban harus melayani hingga 10 orang pelanggan.
“(Dalam sebulan para korban bekerja) Kadang 2 minggu, kadang sebulan. (Kadang-kadang 1 bulan full) Iya,” ujarnya.
“Rp 250.000 sampai Rp 300.000. (Selama bekerja satu hari rata-rata berapa pelanggan?) Ada 5 dan 6, enggak tentu. Iya, sampai 10 juga itu,” ungkap dia.
Selanjutnya, Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa jangkauan bisnis haram ini menembus berbagai wilayah di Jawa Tengah, seperti Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, hingga Wonogiri. Selain itu, jaringan ini telah beroperasi selama 10 bulan hingga satu tahun.
“Laki-laki maupun perempuan, yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial yang wilayah jangkauannya adalah lintas kota atau lintas kabupaten, di antaranya di Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri,” ujar Condro saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Selasa (27/10/2026).
“15 sampai 17 tahun. Sementara tidak bersekolah. Direkrut dari salah satu daerah di Jawa Barat, kemudian dibawa ke sini, yang 13 orang dipekerjakan sebagai operator aplikasi online atau aplikasi hijau. Yang lainnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yang cewek,” ungkapnya.
“Rata-rata para pelaku atau korban daripada perdagangan orang di bawah umur ini dalam satu hari melayani 10 orang pelanggan atau tamu. Kemudian diberikan gaji Rp 5,5 juta sampai Rp 5,5 juta per bulan,” ujar dia.

Penggerebekan Mess Operator di Boyolali

Awalnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel kawasan Solo. Oleh karena itu, Tim Satreskrim Polresta Solo langsung menggelar penyelidikan hingga menemukan praktik eksploitasi anak di lokasi tersebut.
Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan ke kawasan Kecamatan Donohudan, Kabupaten Boyolali. Di sana, petugas menggerebek sebuah mess yang menjadi markas tinggal sekaligus pusat operasional para operator aplikasi.
“10 bulan kebelakang atau hampir 1 tahun. Menggunakan aplikasi hijau. Sementara ada empat orang, ya. Dua orang di antaranya kita titipkan di Wangkung Dinas Sosial,” ungkapnya.
Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, menegaskan bahwa pihak kepolisian dan dinas sosial kini memberikan pendampingan khusus kepada para korban.
“(Korban) Masih pendampingan, dia anak sementara kita tambung di Dinsos. Dia sudah tidak sekolah. Semuanya Jawa Barat. Setelah proses selesai (akan dikembalikan ke daerah asal). Mucikari 1, operator 13, PSK 4,” kata Ratna.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
  • 24 unit telepon seluler (handphone)
  • 65/62 buah alat pengaman (kondom)
  • 2 botol pelumas
  • 5 buku rekapitulasi transaksi
  • Uang tunai sebesar Rp8,65 juta
AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan luar biasa (the most serious crime) karena merusak masa depan generasi muda.
“The most serious crime karena dampaknya sangat luar biasa, dilakukan dalam keadaan tertutup oleh lebih dari dua orang, kemudian bisa menimbulkan dampak terhadap masyarakat, individu, penyakit yang terus-menerus, kemudian terhadap keamanan bangsa dan negara,” terangnya.
Oleh sebab itu, penyidik mengjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 419 atau 421 KUHP tentang Kesusilaan, Pasal 455 tentang TPPO, serta undang-undang Perlindungan Anak dan ITE.
“Pasalnya saya terapkan berlapis ya. KUHP, Perlindungan Anak, kemudian ITE. Kasih hukuman terberat, minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun,” tegas Condro.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*