Bejat! Ayah dan Kakak Tiri di Pati Tega Cabuli Anak 14 Tahun Selama 2 Tahun, Direkam dan Diancam

Ilustrasi, Miris! Gadis 14 tahun di Pucakwangi, Pati, jadi korban pencabulan ayah dan kakak tiri sejak 2024 hingga 2026. Pelaku juga sempat merekam aksi bejatnya untuk mengancam korban.
PATI, JOSS.CO.ID – Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, digegerkan oleh kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan keluarga sendiri. Remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakak tirinya. Mereka melakukan aksi bejat itu berulang kali sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

Kabur ke Rumah Tante Demi Menyelamatkan Diri

Kasus keji ini terbongkar ketika korban meninggalkan rumah lalu menginap di tempat tantenya selama sepekan. Korban nekat kabur karena merasa ketakutan luar biasa dan enggan pulang ke rumah.
Wakasatreskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa korban akhirnya menceritakan mimpi buruknya kepada sang tante.
“Korban menginap di rumah tantenya karena takut. Kepada tantenya, korban mengaku takut jika nantinya kembali dilakukan pelecehan seksual oleh kakak tiri dan ayah tirinya,” kata Iswantoro.
Mendengar pengakuan tersebut, sang tante langsung melapor kepada ibu kandung korban. Pihak keluarga kemudian membawa kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Modus Ancaman Video dan Kondisi Rumah Sepi

Jajaran Polresta Pati langsung bergerak cepat menangkap laporan tersebut. Polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Penyidikan sementara menunjukkan bahwa masing-masing terduga pelaku melancarkan aksinya lebih dari 10 kali. Kakak tiri korban selalu beraksi saat rumah sepi, terutama ketika ibu kandung korban bekerja hingga malam hari pukul 21.00 sampai 22.00 WIB.
Sementara itu, sang ayah tiri tidak hanya ikut mencabuli korban, tetapi juga merekam tindakan itu secara diam-diam. Pelaku menjadikan rekaman video tersebut sebagai senjata untuk mengintimidasi korban.
“Ayah tirinya tahu dan merekam secara diam-diam, lalu video itu dijadikan alat untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani kemauannya, video tersebut diancam akan disebarluaskan,” ungkap Iswantoro.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, mengonfirmasi hubungan kekerabatan antara para pelaku dan korban.
“Untuk yang diduga, kebetulan itu masih bapak dan anak. Yaitu pelakunya bapak tiri dan pelaku kedua, kakak tiri,” ujar Sigit.

Ancaman Hukuman 16 Tahun Penjara

Polresta Pati kini telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka. Penyidik Satreskrim sedang merampungkan berkas perkara untuk melimpahkannya ke tahap hukum selanjutnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat karena melakukan kejahatan ini secara berulang kali.
“Tentunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman karena ini berulang, ancaman pidana 16 tahun penjara,” tegasnya.
Selain memproses hukum pelaku, pihak berwenang memprioritaskan pemulihan mental korban. Korban akan menerima pendampingan dan dukungan psikologis intensif guna menyembuhkan trauma mendalam akibat peristiwa kelam ini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*