
JEPARA, JOSS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Mantingan, Tahunan, Jepara, Abi Jamroh (60) atau AJ, kini menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pembacaan tuntutan ini secara daring.
Terdakwa AJ tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya proses hukum dari tempat penahanannya.
Jaksa Layangkan Tuntutan Berat dan Denda Miliaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat kepada terdakwa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara, menyampaikan rincian hukuman tersebut:
- Hukuman Penjara: JPU menuntut terdakwa menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
- Denda Pidana: Terdakwa harus membayar denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, ia wajib menjalani kurungan pengganti selama 190 hari.
- Uang Restitusi: Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdakwa juga wajib membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp147.557.000 kepada korban, dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Juniardi menjelaskan bahwa JPU menjerat terdakwa menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Juniardi kepada VIVAJogja.
Juniardi menambahkan detail mengenai kewajiban restitusi tersebut.
“Kalau untuk restitusi, subsidernya enam bulan kurungan,” ujar Juniardi.
“Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 hari,” ujar Juniardi kepada awak media saat memberikan keterangan resmi.
“Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam bulan kurungan,” tambahnya menegaskan isi tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Alasan JPU Berikan Tuntutan Maksimal
JPU menetapkan tuntutan berat ini karena beberapa hal memberatkan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Hingga pembacaan tuntutan, terdakwa bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Selain itu,terdakwa melakukan aksi bejat tersebut berulang kali sejak Mei hingga Juli 2025 dengan modus mengelabui korban melalui pernikahan fiktif tanpa wali dan saksi sah.
“Sampai agenda tuntutan, terdakwa masih tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami gangguan fisik dan psikis,” tegas Juniardi.
Bukti Digital dan Keterangan Saksi di Persidangan
Sebelum menyusun tuntutan, JPU menghadirkan 17 saksi di persidangan. Tim saksi ini mencakup saksi ahli dari Kementerian Agama Jepara, LPSK, dan tim forensik digital Polda Jawa Tengah. Tim forensik digital memeriksa bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan serta keaslian foto-foto tidak senonoh untuk memperkuat pembuktian JPU.
Di sisi lain, pihak terdakwa menghadirkan empat saksi yang meringankan (a de charge). Para saksi mengklaim bahwa Abi Jamroh sedang melakukan perjalanan ziarah ke luar kota pada tanggal kejadian.Namun, korban menyatakan tidak mengenal para saksi pembela tersebut saat agenda sidang konfrontasi.
Selain itu, JPU sempat memanggil sopir pribadi terdakwa sebanyak empat kali, namun ia selalu mangkir.Kejaksaan kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan sopir tersebut.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Ketegasan Jaksa
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyambut lega dan menyampaikan apresiasi tinggi atas tuntutan JPU.Menurutnya, JPU telah melihat fakta-fakta persidangan secara jernih demi memberikan keadilan bagi korban.
“Alhamdulillah tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan, dan terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Erlinawati.
Erlinawati berharap hakim yang mengadili perkara ini memberikan keputusan yang paling adil.
“Untuk selanjutnya kami mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang perkara akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Leave a Reply