Kasus Narkoba di Jepara Melonjak Tembus 30 Perkara, Pemkab dan Kejari Gandeng Masyarakat Bentengi Generasi Muda

Kasus narkoba di Jepara melonjak drastis hingga Oktober 2026. Pemkab dan Kejari Jepara musnahkan 1,2 kg sabu serta ajak masyarakat perkuat pencegahan!

JEPARA, JOSS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Langkah ini diambil merespons peningkatan tajam jumlah perkara narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

“Pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini sekaligus membangun lingkungan yang aman bagi anak,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo saat menghadiri pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Jepara, Senin.

Bupati Witiarso menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga warga adalah kunci utama dalam menekan peredaran narkotika. Penegakan hukum yang tegas harus berimbang dengan upaya edukasi yang masif.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” ujarnya.

Dalam berbagai agenda kunjungan ke desa-desa, Witiarso terus mengingatkan masyarakat untuk bahu-membahu melindungi anak-anak dari ancaman bahaya laten narkoba.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jepara dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan perkara narkotika yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” ujarnya.

Tahun 2025: Kejari Jepara menangani sekitar 15–20 kasus narkotika.

Hingga Oktober 2026: Jumlah perkara melonjak hingga mencapai sekitar 30 kasus.

Mengenai proses eksekusi barang bukti yang telah inkrah, Kajari Jepara menegaskan pelaksanaannya wajib diselesaikan secara tuntas, tepat waktu, serta terdokumentasi secara resmi melalui berita acara.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari total 59 perkara pidana umum. Sebanyak 27 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 1.211,6747 gram (sekitar 1,2 kilogram).

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan barang bukti lainnya, meliputi:

4.763 butir obat-obatan terlarang dari 7 perkara kesehatan.

775 gram serbuk peledak dari 2 perkara bahan peledak.

Barang bukti tambahan dari 6 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 2 perkara penganiayaan, 4 perkara perlindungan anak, serta 8 perkara pidana umum lainnya.

Baca Juga: Serahkan Arsip Sejarah Keraton Surakarta, Festival Literasi Cilacap 2026 Resmi Dibuka

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*