Ratusan Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 556 Dipulangkan ke Kalimantan

Petugas gabungan menggagalkan pengiriman 588 burung tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebanyak 556 burung dipulangkan ke Kalimantan dan 32 cucak ijo direhabilitasi BKSDA.

SEMARANG, JOSS.CO.ID – Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, BKSDA Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menggagalkan pengiriman 588 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Penyitaan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas memeriksa kapal Ro-Ro KM Kirana yang tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah. Ratusan burung tersebut disembunyikan di dalam sebuah truk bermuatan bungkil sawit tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut resmi. Rincian satwa yang diamankan meliputi 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak.

Dari total 588 ekor burung yang disita, sebanyak 556 ekor kategori non-dilindungi (kacer, kolibri, dan kapas tembak) dikenai tindakan karantina berupa penolakan. Burung-burung tersebut langsung dipulangkan kembali ke daerah asal di Kalimantan Tengah menggunakan KM Kirana rute Semarang-Kumai untuk dipersiapkan lepas liar di habitat alaminya.

Sementara itu, 32 ekor cucak ijo yang berstatus sebagai satwa dilindungi diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Satwa ini harus menjalani tahap rehabilitasi dan habituasi guna memulihkan kondisi fisik serta sifat liarnya sebelum dilepasliarkan di kawasan konservasi yang sesuai.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah, Taufik Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan cepat ini dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

“Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah,” Imbau Taufik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (29/8).

Taufik menambahkan bahwa tingginya permintaan pasar menjadi faktor utama yang mendorong pemburu mengambil satwa dari alam bebas. Oleh karena itu, perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya berfokus pada penindakan di pelabuhan, tetapi juga memerlukan perubahan perilaku konsumen.

Ke depan, Karantina Jawa Tengah dan BKSDA Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam menindak tegas lalu lintas satwa ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga: Suku Kamoro Papua Tuntut Pelindo Tanjung Emas Semarang Serahkan Besi Hibah Freeport

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*