
JOSS.CO.ID – Wacana penetapan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja formal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memicu penolakan dari berbagai komunitas driver. Sejumlah forum dan komunitas ojol mendesak DPR RI serta pemerintah untuk mempertahankan status kemitraan agar fleksibilitas jam kerja dan keterbukaan akses pencarian nafkah tidak hilang.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI mendapatkan respons serius dari para pengemudi. Penolakan terhadap status pekerja formal didasari kekhawatiran hilangnya kemandirian dan keleluasaan akses kerja yang selama ini menjadi keunggulan profesi ini.
Salah satu aspirasi datang dari Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), yang mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi di daerah lain. Dalam audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online, Ketua Kotri, Fika Chasasmeta, menyampaikan kekhawatiran bahwa wacana status ojol sebagai pekerja justru dapat mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“(Pengemudi ojol penyandang disabilitas) maunya tetap jadi mitra saja. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” kata Fika dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.
Pembatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebut penyandang disabilitas dapat menjadi pekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta dengan kuota minimal 1-2 persen.
Menurut Fika, penyandang disabilitas yang tidak mendapat peluang kerja di perusahaan kini bisa mencari pendapatan dengan menjadi pengemudi ojol. Namun, Fika khawatir apabila ojol diformalisasi sebagai pekerja, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tanpa persyaratan rekrutmen akan hilang.
Selain akses kerja, fleksibilitas juga menjadi salah satu isu yang disoroti komunitas ojol URC Bergerak. Perwakilan URC Bergerak, Roy William menegaskan, pihaknya menolak status pekerja yang dapat menghilangkan karakteristik fleksibilitas para pengemudi ojol. Sebab, fleksibilitas tersebut memberikan keleluasaan bagi pengemudi ojol dalam menentukan waktu kerja dan memperoleh pendapatan dari lebih dari satu platform.
“Ada banyak pekerja yang memilih turut bekerja menjadi ojek online untuk menambah penghasilan. Kalau sekarang mau dibalik, ojol tidak boleh bekerja lagi hanya di satu tempat, itu agak aneh,” ujarnya.
Senada, perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia, Denis, menambahkan soal pentingnya mempertimbangkan keragaman pola kerja pengemudi. Sebagian pengemudi menjadikan ojol sebagai sumber pendapatan utama, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya sebagai pekerjaan tambahan.
“Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda nih, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujarnya.
Kajol menolak perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal yang direncanakan akan diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami itu selalu menolak mitra dijadikan pekerja. Kami memilih mitra agar kami bisa mengatur waktu kami sendiri, mau narik malam, ada urusan keluarga, enggak ada yang ngatur. Kita yang ngatur diri kita sendiri,” ungkap perwakilan Kajol Firmansyah dalam acara diskusi yang diadakan Segara Institute di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Firmansyah menyadari, wacana perubahan status driver ojol menjadi pekerja formal merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, selama ini para driver yang tergabung dalam Kajol sudah merasa mendapatkan perlindungan dari pihak aplikator.
“Dan kalau tadi bicaranya adalah masalah terkait perlindungan kami pun sudah mempunyai. Teman-teman punya asuransi sendiri kok dari aplikator. Ketika misalnya, naudzubillah min dzalik, kita kagak minta, ketika ada laka (kecelakaan) di jalan, itu kami mempunyai asuransi dari Jasa Raharja atau BPJS,” sambung dia.
Adanya perlindungan tersebut dinilai sudah cukup menunjukkan peran aplikator dalam menjaga mitra driver ojol, sehingga mereka menolak apabila statusnya berubah menjadi pekerja formal.
Sebagai informasi, DPR RI tengah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih adil untuk buruh dan pengusaha. Draf Undang-Undang tersebut sudah diserahkan ke pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. DPR pun membuka kesempatan bagi setiap stakeholder untuk memberikan masukan dari draf RUU Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian UMKM telah menyerap aspirasi dari buruh serta pengusaha, lalu merumuskannya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Saat ini, RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan di DPR RI dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan pakar untuk membedah pasal per pasal. RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Resmi Dilantik Prabowo! Apa Itu Wantimpres? Ini Fungsi, Kedudukan & Daftar Anggotanya

Leave a Reply