Resmi Dilantik Prabowo! Apa Itu Wantimpres? Ini Fungsi, Kedudukan & Daftar Anggotanya

Presiden Prabowo melantik 24 anggota Wantimpres yang diketuai Pratikno. Simak penjelasan apa itu Wantimpres, fungsi, kedudukan

JOSS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore. Mantan Menko PMK Pratikno dipercaya menduduki posisi Ketua Wantimpres bersama total 24 anggota yang mengemban tugas pada era pemerintahan ini.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Wantimpres membaca sumpah jabatan dengan dipandu Prabowo.

Sebelumnya, akademisi Universitas Jeneral Soedirman, Prod Riris Ardhanariswari mengingatkan agar Presiden segera membentuk Wantimpres. Sebab, hal ini merupakan perintah konstitusi dan penting untuk menjaga kualitas pengambilan kebijakan negara.

Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun – Pesan dari Gunung Slamet “Satu Tahun Pemerintahan Tanpa Watimpres” di Purwokerto, Jawa Tengah, pakar hukum tata negara itu mengatakan pembentukan Wantimpres adalah perintah langsung Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen.

“Pasal 16 UUD 1945 jelas memerintahkan pembentukan Wantimpres. Setelah amandemen keempat, keberadaan Wantimpres itu wajib, bukan opsional,” kata Prof Riris, dikutip dari Antara.

Apa Itu Wantimpres?

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945. Wantimpres memiliki kedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Wantimpres bertugas memberi nasihat atau pertmbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pemberian nasihat tersebut wajib dilakukan, baik Presiden memintanya maupun tidak. Dikutip dari laman Wantimpres, penyampaian nasihat dapat dilakukan perorangan atau sebagai kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.

Fungsi Wantimpres

Wantimpres melakukan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak diperbolehkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isis nasihat dan pertimbangan ke pihak mana pun.

Dalam bertugas, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya. Ketua atau anggota Wantimpres, diberikan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai yang diberikan kepada menteri. Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet dan kunjungan kerja maupun kenegaraan.

Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo hari ini berisikan 20-an anggota, ditambah satu ketua dan satu wakil ketua. Masing-masing anggota Wantimpres akan dibantu satu orang sekretaris anggota.

Sekretaris anggota Wantimpres bertugas memberikan masukan dan/atau telaah berdasarkan keahlian kepada anggota Wantimpres yang dibantunya. Sekretaris anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Kedudukan Wantimpres

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang kemudian diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945.

Wantimpres memiliki kedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Susunan Wantimpres yang Dilantik Presiden Prabowo

Berikut susunan Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (2/10/2026) ini:

Ketua: Pratikno, mantan rektor UGM dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Waka: Hatta Radjasa, mantan Menko Perekonomian, mantan Menteri Perhubungan

Sekretaris: M Qodari, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) 2025-2026, Kepala Bakom RI 2025-206

Anggota:

  • Sinta Nuriyah Wahid – tokoh perempuan dan pejuang kemanusiaan serta dialog lintas iman
  • Quraish Shihab – ulama dan cendekiawan Alquran, mantan Menteri Agama dan mantan Dubes RI untuk Mesir
  • Jenderal TNI Purn Agum Gumelar – purnawirawan TNI, mantan Menko Politik Sosial dan Keamanan (Polsoskam), mantan Danjen Kopassus
  • Chairul Tanjung – pengusaha nasional dan mantan Menko Perekonomian
  • KH Said Aqil Siradj – cendekiawan muslim dan eks Ketum PBNU 2 periode
  • KH Anwar Iskandar – ulama senior dan Ketua Umum MUI
  • KH Yahya Kholil Staquf – tokoh NU
  • Yusuf Wanandi – pejuang pancasila 1966 dan intelektual senior, pendiri CSIS
  • Jenderal Pol Budi Gunawan – tokoh kepolisian dan keamanan nasional, mantan kepala BIN, mantan Menkopolkam
  • Bambang Susatyo – tokoh parlemen, ketua MPR 2019-2024
  • Salim Segaf Aljufri – ulama dan tokoh nasional, Mensos 2009-2014
  • Sukarwo – tokoh pemerintaan, mantan Gubernur Jatim selama 2 periode
  • Rocky Gerung – pengamat politik, akademisi, filsuf, dan intelektual indonesia
  • Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana – eks Irjen Kemenhan, tokoh Hindu
  • Philip Kuncoro Wijaya – tokoh umat Budha dan pemimpin Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi)
  • Budi Tanuwibowo – tokoh agama Kong Hu Cu, pemimpin Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)
  • Anwar Usman – purnabakti hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK 2018-2023
  • Mohamad Hatta – politisi senior dan mantan Dubes RI untuk Thailand
  • Margarito Kamis – pakar hukum tata negara asal Ternate Malut.

Baca Juga: Dilantik Presiden Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*