
JAKARTA, JOSS.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Usai pelantikan, Bahlil menegaskan kesiapannya untuk menjalankan mandat tersebut sesuai dengan kewenangan dan arahan Presiden.
Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa agenda hilirisasi serta transisi energi merupakan poin krusial dalam program Asta Cita milik Presiden Prabowo. Oleh karena itu, penguatan dan percepatan eksekusi menjadi fokus utama Kemenko yang dipimpinnya.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Terkait operasional kantor, Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas Kementerian Koordinator akan tetap berpusat di Kementerian ESDM untuk sementara waktu. Hal ini didasari oleh besarnya keterkaitan sektor ESDM terhadap agenda hilirisasi secara nasional.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.
Mengenai hubungan kerja dengan kementerian teknis, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.
Sebagai pembantu Presiden, Bahlil berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak prerogatif Presiden dalam menentukan jajaran kabinet di dalam sistem pemerintahan presidensial.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.

Leave a Reply