Kejaksaan Agung Menyita Uang Rp1 Triliun dari PT PSMI Terkait Kasus Korupsi Hutan Inhutani V

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V Lampung.

JOSS.CO.ID – Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun serta 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, bahwa dana tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial VRL.

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.

Setelah proses penyitaan selesai, dana triliunan rupiah tersebut langsung ditempatkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berada di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful menegaskan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara jika perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.

“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” katanya.

Penanganan perkara dugaan korupsi penguasaan lahan hutan oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Setelah pengambilalihan tersebut, tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyidikan sementara, Saiful mengungkapkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PSMI, yakni berupa aktivitas penanaman tebu secara ilegal di dalam kawasan milik PT Inhutani V Lampung hingga memicu kerugian keuangan negara.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Peringkat 69 Negara Paling Damai 2026, Kalah dari Malaysia dan Vietnam

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*