JAKARTA, JOSS.CO.ID – Pemerintah secara resmi melarang seluruh operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan yang sudah dibayarkan. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Langkah ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Selain melarang pemusnahan sisa kuota, SE ini menetapkan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pelanggan yang wajib dilindungi oleh hukum.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Kebijakan tegas ini diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait praktik penyelenggara layanan seluler selama ini.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Lewat SE ini, Kemkomdigi mewajibkan operator seluler menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih oleh masyarakat. Bentuk perlindungan tersebut mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif paket, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau skema perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Meutya menekankan adanya pergeseran pendekatan layanan telekomunikasi di Indonesia, di mana kendali penuh kini berada di tangan konsumen.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Selain itu, operator diwajibkan memberikan edukasi serta transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar (FUP), hingga status sisa kuota secara jelas dan sederhana. Operator juga dituntut menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek sisa kuota mereka dengan mudah.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi para operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, dilanjutkan dengan laporan berkala setiap bulannya. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan ketat secara berkala guna memastikan aturan ini dijalankan secara patuh demi melindungi hak-hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Leave a Reply