BBM Subsidi Diperketat, Purbaya Kucurkan Anggaran Benahi Data Desil 9-10 Pertalite

Ilustrasi, Merespons protes warga soal kriteria BBM subsidi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kucurkan dana ke BPS untuk perbaiki data DTSEN desil 9 dan 10 penerima Pertalite.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melangkah untuk membenahi data masyarakat yang tergolong dalam desil 9 dan 10. Langkah ini diambil usai munculnya gelombang protes dari warga terkait penetapan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Sejumlah anggota masyarakat mengekspresikan keberatan mereka saat dimasukkan ke dalam kategori desil 9 maupun 10. Mereka beranggapan bahwa kondisi ekonomi serta kapasitas finansial aktual yang mereka miliki tidak menggambarkan tingkat kemampuan kelompok tersebut. keluhan publik ini mengemuka seiring berkembangnya wacana pembatasan akses Pertalite bagi golongan desil 9 dan 10, di mana klasifikasinya berpijak pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa alokasi anggaran dalam jumlah besar telah dikucurkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun ini guna meningkatkan presisi dan keakuratan data dasar nasional.

“Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak loh untuk ke BPS tahun ini ya,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Purbaya turut menerangkan mengenai pengajuan dana tambahan senilai kurang lebih Rp7 triliun yang diajukan oleh BPS sejak awal tahun untuk pembenahan data DTSEN serta pelaksanaan agenda Sensus Ekonomi.

“Jadi tahun depan harusnya sih akan lebih baik. Kalau salah satu, dua, kan biasanya selalu ada kalau di survei ya, tapi saya diperkirakan tahun depan lebih rapi,” ujar Purbaya.

Mengenai jadwal resmi dimulainya regulasi larangan pembelian Pertalite bagi desil 9 dan 10, pihak pemerintah masih terus memantau perkembangan situasi ekonomi nasional sembari menyelesaikan seluruh rangkaian persiapan teknis.

“Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” ujar Purbaya.

Klasifikasi Pemeringkatan Desil

Di lain pihak, BPS menerangkan bahwa penentuan status desil seseorang tidak semata-mata diukur dari indikator tunggal seperti besaran gaji, jenis pekerjaan, kapasitas daya listrik, atau kepemilikan aset tertentu.

Sistem klasifikasi dalam DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, di mana tiap-tiap tingkatan merepresentasikan 10 persen dari total keluarga di Indonesia. Kategori desil 1 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 ditempati oleh kelompok dengan taraf tertinggi.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan bahwa pemeringkatan desil pada hakikatnya bersifat relatif.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” kata Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Amalia memperjelas bahwa peringkat desil tidak secara mutlak mencerminkan angka pasti tingkat kemiskinan maupun jumlah kekayaan nominal seseorang. Sebagai contoh, keluarga yang berada pada desil 3 berada di urutan ketiga dalam perbandingan skala kesejahteraan sosial, sehingga kelayakan finansial antar-keluarga di dalam jenjang desil yang sama tidak selalu identik secara pasti.

Baca Juga: Terima Botok Pati cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*