Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi

Ruben Onsu

JOSS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan modal investasi. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025 yang diajukan oleh pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM. Ruben diduga menjanjikan pembagian keuntungan kepada korban agar mau menanamkan modalnya.

“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tutur Joko.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, hak korban tidak dipenuhi oleh pihak terlapor.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Pihak kepolisian berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap dia.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Ruben Onsu. Kuasa hukum yang biasa mendampinginya, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui kabar menetapkan kliennya sebagai tersangka karena sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*