Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO

Ayu Puspita divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan wedding organizer dengan ratusan korban dan kerugian miliaran rupiah.

Ayu Puspita divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan wedding organizer dengan ratusan korban dan kerugian miliaran rupiah.

JOSS.CO.ID – Kasus penipuan wedding organizer (WO) yang menyeret nama Ayu Puspita akhirnya memasuki babak akhir. Setelah sempat viral sejak 2025, kini Ayu Puspita resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan.

Mengutip dari detikcom, Minggu (7/6/2026), kasus ini awalnya diusut oleh Polda Metro Jaya pada akhir 2025. Saat itu, jumlah laporan yang masuk sudah mencapai ratusan dari para korban yang merasa dirugikan oleh layanan WO tersebut.

“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).

Seiring berjalannya waktu, jumlah korban terus bertambah. Pada Januari 2026, tercatat sebanyak 277 orang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 18,4 miliar.

Modus Promo hingga Diskon Besar

Dalam dakwaan, Ayu Puspita bersama terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo, disebut menjalankan bisnis WO melalui akun Instagram @byayupuspita dengan menawarkan berbagai promo menarik.

“Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta,” ujar jaksa.

Salah satu korban, Dwi bersama pasangannya Samuel, tertarik setelah melihat promosi tersebut. Mereka kemudian menghadiri pameran dan ditawari paket wedding lengkap.

Paket tersebut mencakup venue, catering untuk 550 orang, dekorasi, MUA, busana pengantin, MC, dokumentasi hingga hiburan. Harga awal Rp 107 juta dipangkas menjadi Rp 87,7 juta karena diskon dan potongan harga.

Korban kemudian membayar DP Rp 10 juta dan melanjutkan pembayaran hingga Rp 31,5 juta demi mendapatkan bonus tambahan seperti bulan madu di Bali dan mobil pengantin.

Janji Tak Terpenuhi, Korban Rugi Puluhan Juta

Namun, janji layanan tidak terealisasi. Vendor tidak dibayar sehingga banyak fasilitas pernikahan tidak tersedia saat hari acara berlangsung.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta dan harus menanggung rasa malu karena acara pernikahan tidak berjalan sesuai rencana.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana dari klien digunakan untuk kepentingan pribadi.

Vonis Hakim untuk Ayu Puspita

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ayu Puspita.

“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penggelapan’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.

Selain Ayu, terdakwa lain Dimas Haryo Puspo juga divonis 1 tahun penjara. Hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 5 Tersangka dan Kerugian Ratusan Juta

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*