Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

Pemerintah resmi mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pusat mulai 2027. Simak skema pengangkatan hingga peluang PPPK diangkat menjadi PNS.

JOSS.CO.ID -Pemerintah memastikan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat seiring tekanan fiskal yang membebani daerah selama ini. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan riil guru secara nasional, termasuk kebutuhan per mata pelajaran, sebagai dasar kebijakan kewaspadaan status tersebut.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan berpindah menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, begitu,” kata Mensesneg.

Prasetyo memastikan penempatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mulai berlaku pada tahun 2027. Setelah itu, guru berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan untuk memproses lebih lanjut menjadi PNS.

“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” kata dia.

Dari sisi daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengklaim ada dua tuntutan utama yang selama ini rutin disuarakan pemerintah daerah kepada pusat, yakni bantuan kapasitas fiskal untuk membayar gaji pegawai dan percepatan alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta PPPK penuh waktu menjadi ASN.

Ia menyebut Kemendagri akan mengawasi ketat agar kepala daerah tidak membuka rekrutmen staf baru yang berpotensi mengganggu kecukupan fiskal daerah.

Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini, kata dia.

Soal dampak anggaran, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengangkatan status guru PPPK ini tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara pada tahun 2027. Ia mengklaim defisit anggaran terhadap APBN akan tetap terjaga pada level 2,4 persen, dengan rencana pengeluaran yang telah disesuaikan terhadap kondisi fiskal dalam negeri.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap terjaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, pihaknya telah menjalankan simulasi anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang guna memastikan kebijakan ini tidak mengorbankan pengeluaran fiskal.

“Jadi, kita sudah menghitung semuanya dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan fiskal,” katanya.

Baca Juga: Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*