SEMARANG,JOSS.CO.ID – Persidangan dugaan korupsi proyek perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali memunculkan fakta baru di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). Di tengah pembahasan aliran dana terkait proyek jalur ganda Solo–Semarang, perhatian majelis dan pengunjung sidang tertuju pada kesaksian mengenai sebuah tas yang disebut berisi uang dan dikaitkan dengan Sudewo saat masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tas tersebut mengemuka ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Totok Setyo Wibowo, sopir Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi (MIK), Nur Widayat. Dalam perkara ini, PT MIK termasuk salah satu pihak swasta yang namanya kerap disebut terkait proyek konstruksi DJKA di Jawa Tengah, termasuk jalur ganda kereta Solo–Semarang. Totok dihadirkan untuk mengurai alur penyerahan tas yang diduga berisi uang kepada Sudewo.
Di hadapan majelis hakim, Totok menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari sebuah panggilan telepon dari orang yang tidak ia kenal. Ia diminta untuk menjemput sebuah tas di lokasi tertentu, tanpa diberi penjelasan detail mengenai isi maupun nilai barang yang ia bawa. Totok juga menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah sebagai sopir dan tidak pernah membuka tas tersebut.
Totok mengingat jelas bagaimana pertemuan itu terjadi di pinggir jalan dekat sebuah masjid pada sore hari. Ia menuturkan, sosok yang tak dikenalnya itu langsung menghampiri mobil yang ia kendarai. “Pas ketemu, orang itu nyamperi saya terus masukin titipan itu ke dalam mobil. Setelah itu dia pergi. Dia bilang, ‘ini untuk Pak Sudewo’,” ujar Totok.
Meski mengetahui tas itu diperuntukkan bagi Sudewo, Totok mengaku tidak serta-merta mengantarkannya ke rumah sang penerima. Menurutnya, waktu sudah menjelang malam sehingga ia terlebih dahulu membawa tas itu ke rumah Nur Widayat, atasannya. Di tempat itulah tas disimpan sementara sebelum akhirnya diantar kembali pada keesokan harinya.
Pada hari berikutnya, Totok bersama Nur Widayat berangkat menuju kediaman Sudewo. Ia menjelaskan, setibanya di lokasi, keduanya tidak masuk bersamaan ke dalam rumah. Totok yang membawa tas itu menyampaikan langsung ke ruang tamu, sementara Nur Widayat menunggu di bagian luar rumah. “Yang bawa masuk saya ke ruang tamu. Di dalam ada Pak Sudewo, sedangkan Pak Nur di teras,” katanya.
Setelah menyerahkan tas tersebut di ruang tamu, Totok mengaku tidak mengetahui apa yang kemudian terjadi antara Nur Widayat dan Sudewo. Ia memilih menuju area parkir dan menunggu hingga akhirnya pulang bersama kembali dengan Nur Widayat. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi kepadanya untuk memastikan isi tas maupun menanyakan sumber uang yang ada di dalamnya.
Pengungkapan soal tas ini menambah detail baru dalam rangkaian perkara korupsi proyek-proyek DJKA yang melibatkan berbagai pihak, termasuk proyek jalur ganda Solo–Semarang yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam kasus yang lebih luas, KPK sebelumnya telah memaparkan bahwa aliran dana diduga mengalir dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen untuk imbalan terkait proyek infrastruktur perkeretaapian, termasuk jalur ganda di Jawa Tengah dan daerah lain.
Proyek jalur ganda Solo–Semarang sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas angkutan penumpang dan barang di jalur utara Jawa. Peningkatan jalur ganda di koridor Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso hingga terkoneksi ke Semarang diharapkan memperlancar arus logistik dan mobilitas warga di kawasan Solo Raya dan Pantura Jawa Tengah. Namun, sederet kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA membuat proyek-proyek ini ikut terseret dalam pusaran hukum.
Sejumlah perkara yang berkaitan dengan proyek jalur ganda kereta, termasuk segmen Solo–Semarang, sebelumnya telah menyeret berbagai nama mulai dari pejabat DJKA hingga pihak swasta. KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan dan penyidikan menyebut adanya praktik commitment fee dari nilai kontrak pekerjaan yang diduga mengalir ke pejabat maupun pihak legislatif. Dalam konteks inilah, keterangan Totok tentang tas berisi uang yang disebut untuk Sudewo menjadi salah satu puzzle penting dalam membongkar pola transaksi di balik proyek jalur ganda tersebut.
Meski demikian, hingga kini Sudewo melalui berbagai kesempatan persidangan diketahui membantah menerima uang yang dituduhkan dan menyatakan tidak terlibat dalam pengaturan proyek maupun aliran fee dari kontraktor. Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, baik dari pihak perusahaan, pejabat pemerintah, maupun pihak yang pernah berhubungan dengan proyek jalur ganda Solo–Semarang.

Leave a Reply