Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Kasus Pemerasan Terungkap

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan ASN, sembilan orang diamankan bersama barang bukti miliaran rupiah.

SUKOHARJO, JOSS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan dalam kasus yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Informasi awal mengenai penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026). Meski demikian, pada tahap awal KPK belum merinci seluruh pihak yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah terhadap bawahannya sendiri. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah, termasuk Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Para pihak yang diamankan terdiri dari unsur ASN hingga pihak swasta.

Sebagian dari mereka telah tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Hari ini rencananya dibawa sembilan orang. Di antaranya kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sebanyak empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo, dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.

Sementara itu, lima orang lainnya menyusul dalam gelombang berikutnya. “Untuk kloter berikutnya, rencananya siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sebanyak lima orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan dua lainnya adalah pihak swasta,” ujarnya.

Etik Suryani sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan masker, tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Setelah turun dari kendaraan, ia langsung digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Dari sisi politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai tempat Etik bernaung menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum.

“PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Jumat (10/7).

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa muatan politik. “PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum,” ucap dia.

Kasus OTT kepala daerah bukanlah hal baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK kerap menindak pejabat daerah yang terlibat praktik suap maupun pemerasan, terutama yang berkaitan dengan jabatan, proyek, atau pengelolaan anggaran. Modus pemerasan terhadap ASN sendiri menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak sistem birokrasi dan pelayanan publik.

Baca Juga: Pemkot Semarang Tempuh Hukum Sengketa PDAM Tirta Moedal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*