
JOSS.CO.ID – Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) menarik perhatian publik, tidak hanya karena posisi strategis yang diembannya, tetapi juga profil kekayaan serta rekam jejak panjangnya di dunia penegakan hukum. Sosok jaksa senior ini kini berada di garis depan penanganan perkara-perkara korupsi besar di Indonesia.
Rudi ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sebelum dipercaya mengemban tugas baru tersebut, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas organisasi. “Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan ‘di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif, kata Anang dalam keterangan resminya.
Ia juga memastikan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dari sisi profil, Rudi Margono bukan nama baru di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran 6 Desember 1969 ini telah mengabdikan lebih dari 30 tahun kariernya di institusi tersebut. Ia memulai perjalanan sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994, sebelum meniti karier ke berbagai posisi penting di tingkat daerah maupun pusat.
Sejumlah jabatan strategis pernah dipegangnya, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kariernya terus menanjak saat dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan kemudian memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Rudi juga pernah berkiprah di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai direktur di Jamdatun, serta memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Pada 18 Desember 2024, ia resmi dilantik sebagai Jamwas sebelum kini menjabat Plt Jampidsus.
Pengalaman lintas lembaga turut memperkaya perspektifnya. Ia pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun. Bahkan, pada 2003, ia sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar.
Dalam penanganan perkara, Rudi tercatat terlibat dalam sejumlah kasus besar, seperti Jiwasraya dan Asabri, yang menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian negara yang signifikan. Keterlibatan dalam kasus-kasus tersebut menjadi salah satu indikator kapasitasnya dalam menangani perkara kompleks.
Di luar tugas penegakan hukum, Rudi juga dikenal memiliki perhatian pada aspek pelayanan publik. Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia menggagas program untuk membantu anak-anak di lembaga kesejahteraan sosial memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Program ini lahir dari temuan bahwa banyak anak panti asuhan belum memiliki akses administrasi dasar.
Atas dedikasinya, Rudi menerima berbagai penghargaan, mulai dari Satyalancana Karya Satya 10, 20, hingga 30 tahun, hingga apresiasi dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk terkait penanganan mafia tanah dan pelayanan administrasi kependudukan.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus juga menjadi momentum penting di tengah tingginya perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi. Posisi Jampidsus memiliki peran sentral dalam mengawal penanganan kasus-kasus besar yang berdampak luas, baik secara hukum maupun ekonomi.
Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus TPPU Batu Bara

Leave a Reply