JAKARTA, JOSS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah perusahaan besar terus bergulir, Kepolisian kini telah mengumpulkan keterangan dari sedikitnya 15 orang saksi setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara yang melibatkan sejumlah entitas, seperti PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) dan berlanjut hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pemilik Pacific Place, Tan Kian. Hingga saat ini, status yang bersangkutan masih sebatas saksi dalam proses penyelidikan.
“Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ucap Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan saksi dilakukan dari berbagai titik penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik. Dari restoran di kawasan Cipete, penyidik memeriksa dua orang saksi. Sementara itu, empat orang lainnya berasal dari sebuah money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP.
Selain itu, ada satu saksi dari sebuah rumah di Gandaria berinisial DR, serta seorang sopir yang bekerja untuk DR. Dari lokasi di Pacific Place, polisi juga memeriksa seorang saksi berinisial NH. Tidak hanya itu, petugas keamanan di beberapa lokasi turut dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan.
“Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam proses penggeledahan tersebut. Di kawasan Cipete, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Sementara itu, dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menyita uang sebesar Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan di salah satu unit apartemen di Pacific Place. Di lokasi tersebut, terlihat sebuah kontainer bertuliskan “Pacific Place Apartment Lantai 15 Jakarta Selatan” yang diduga berisi barang sitaan.
Budi menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah menelusuri asal-usul harta yang ditemukan. Proses ini penting untuk menentukan apakah aset tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“Tadi mungkin kami ulangi kembali, uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian,” jelas Budi.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami status kepemilikan sejumlah aset, termasuk rumah di kawasan Sentul. Untuk memastikan keabsahan data, polisi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Sentul City dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City,” kata dia.
“Selanjutnya juga akan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait data kepemilikan, SHM, dan kepemilikan atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan, saat ini masih dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan. Proses pembuktian TPPU umumnya membutuhkan waktu karena melibatkan pelacakan aliran dana yang kompleks dan lintas sektor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai aset yang sangat besar serta sejumlah perusahaan strategis. Dalam praktiknya, TPPU kerap digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan dengan memindahkan dana melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk properti dan valuta asing.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat. Penetapan tersangka pun masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik.

Leave a Reply