
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Kebijakan ini muncul saat penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut terus dikembangkan dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
Keputusan penghentian tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Surat itu sekaligus mencabut instruksi sebelumnya yang mewajibkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengumpulkan data serta informasi terkait pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tahapan pengumpulan data telah rampung, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penghentian kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara. Proses hukum tetap berjalan dan kini difokuskan pada penguatan alat bukti serta pendalaman keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Informasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Pada saat itu, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta untuk melakukan pemetaan masalah dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk potensi penyimpangan yang terjadi di daerah.
Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menginstruksikan penghentian pengumpulan data dan keterangan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat pelaksana.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Hingga pertengahan Juli 2026, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi berdampak luas terhadap efektivitas penyaluran bantuan.

Leave a Reply