Izin Ponpes NTB Dipersoalkan Usai Kasus Pembakaran Santri

Kemenag NTB menyebut izin ponpes lokasi pembakaran 3 santri belum diperbarui sejak 2016, sementara pihak kuasa hukum membantah.

JOSS.CO.ID – Kasus pembakaran tiga santri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka sorotan baru terhadap aspek administrasi lembaga pendidikan tempat peristiwa itu terjadi. Status perizinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW kini menjadi perhatian, setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak otoritas dan kuasa hukum pondok.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB melalui bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menyatakan bahwa data perizinan ponpes tersebut tidak menunjukkan adanya pembaruan sejak pertama kali diterbitkan. Kepala Bidang PAKIS, Muhammad Ali Fikri, menyebutkan bahwa informasi itu bersumber dari aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sintren) yang digunakan pemerintah untuk memantau data kelembagaan.

“Ini yang bisa kita buka di sini (aplikasi), dia ini dari SK izin operasionalnya dari 4 Mei 2016 tanggal SK izinnya ini, tetapi di data kita ini tidak pernah di-update berapa jumlah siswa, santri yang mengaji dan termasuk jumlah data rombongan belajarnya, sarana penunjangnya,” terang Ali, Rabu (15/7).

Menurut Ali, ketiadaan pembaruan data berdampak pada terbatasnya informasi yang dapat diakses oleh sistem, termasuk masa berlaku izin operasional lembaga tersebut. Ia menambahkan bahwa tanpa pembaruan berkala dari pengelola pondok, sistem tidak mampu menampilkan kondisi terkini.

“Untuk izin berlakunya atau masa kedaluwarsanya sendiri sampai sekarang belum bisa dibuka ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa ponpes tersebut memiliki dua unit pendidikan formal, yakni jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan demikian, aspek perizinannya tidak hanya berada di bawah Kementerian Agama, tetapi juga terkait dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jadi di kita itu hanya izin operasional kegiatan pondok pesantrennya, ibaratnya pondok pesantren sebagai rumah besarnya, di mana di dalamnya terdapat ruangan yang disebut satuan pendidikan, makanya dia laporannya juga ke diknas dan Dikbud,” paparnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum pimpinan ponpes. M Ikhwan menegaskan bahwa izin operasional lembaga pendidikan tersebut telah diperbarui beberapa tahun lalu dan masih berlaku hingga kini. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen fisik sebagai bukti.

“Saya punya fisiknya, punya alat buktinya kok, karena itu justru diperbarui atau disambung bulan November tahun 2021,” tegas Ikhwan.

Ikhwan juga mempertanyakan relevansi dokumen administrasi yang dijadikan bagian dari proses penyidikan kasus pidana tersebut. Menurutnya, fokus pembuktian seharusnya mengarah pada alat yang digunakan dalam tindak kejahatan, bukan pada kelengkapan administrasi lembaga.

“Yang dikumpulkan sebagai alat bukti itu kan bukan bensin, bukan korek api, bukan botol yang disiapkan oleh tersangka menjadi alat, tetapi malah dokumentasi administrasi pondok, izin operasional dan segala macam,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Aparat telah menetapkan dua tersangka, yakni pengasuh ponpes berinisial AM dan seorang santri berinisial MR. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran terhadap tiga santri lainnya, masing-masing berinisial ADR, SAH, dan SS yang masih berusia 13 tahun.

Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial SS meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan masih dalam penanganan medis.

Peristiwa ini memicu perhatian luas, tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga tata kelola lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Pondok pesantren di Indonesia umumnya diwajibkan memperbarui data kelembagaan secara berkala melalui sistem resmi pemerintah, termasuk jumlah santri, tenaga pengajar, serta fasilitas pendukung.

Ketiadaan pembaruan data berpotensi menyulitkan pengawasan dan evaluasi, terutama ketika terjadi insiden serius yang melibatkan keselamatan peserta didik. Di sisi lain, perbedaan klaim antara otoritas dan pihak pondok menunjukkan perlunya sinkronisasi data administrasi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hasil penyidikan kasus ini serta verifikasi dokumen perizinan akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah hukum dan evaluasi terhadap operasional lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Ancaman Bom SDN di Jagakarsa, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*