JAKARTA, JOSS.CO.ID – Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kian menguat. Tidak hanya menjadi perbincangan di masyarakat, perlakuan terhadap Febrie juga memicu kritik dari kalangan legislatif, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam menangani perkara ini. Ia menilai, cara penegak hukum memperlakukan tersangka dapat berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Sahroni, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan tidak boleh menjadi alasan adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” jelas Sahroni.
Kritik senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Ia menilai kondisi Febrie yang tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan saat hendak ditahan menjadi tanda adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
“Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” kata Rudianto.
Rudianto menegaskan bahwa ketidakadilan sejak tahap awal proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia mengingatkan, jika publik mulai meragukan integritas penegakan hukum, maka dampaknya bisa meluas terhadap legitimasi institusi hukum itu sendiri.
“Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, nanti masyarakat menganggap itu hanya drama, dadelan, dan sebagainya. Itu yang berpotensi merusak citra hukum kita di republik ini,” jelas Rudianto.
Ia juga menyoroti adanya ironi dalam kasus ini. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menerapkan prosedur ketat terhadap tersangka, termasuk penggunaan borgol dan rompi tahanan. Namun, saat dirinya menjadi tersangka, perlakuan serupa justru tidak terlihat.
“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol, rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, lantas ketika dia yang ditersangkakan di kasus tipikor yang sama, dia justru mendapat perlakuan yang tidak sama dengan seluruh tersangka lain,” tutur Rudianto.
Ia pun menutup pernyataannya dengan penegasan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum. “Tegakkanlah hukum itu secara proporsional, secara profesional, tegakkan hukum itu secara adil. Hukum bisa ditegakkan adil kalau proses hukum itu juga berjalan baik dan adil,” pungkasnya.
Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi saat Febrie keluar dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia muncul di hadapan awak media mengenakan kemeja batik, tanpa borgol di tangan maupun rompi tahanan yang biasa dikenakan tersangka.
Meski demikian, Febrie tetap digiring menuju mobil tahanan Jampidsus dengan pengawalan petugas keamanan. Penampilannya yang rapi, dengan rambut tersisir belah samping, turut menjadi perhatian publik yang menilai situasi tersebut berbeda dari penanganan tersangka lain.
Sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK. Kondisinya masih sama—tanpa atribut tahanan—dan langsung masuk ke dalam rumah tahanan. Situasi ini bahkan sempat dipertanyakan oleh awak media di lokasi. “Enggak pakai rompi Pak Febrie,” teriak awak media. Febrie pun sempat menyahut dengan mengatakan “Wah enggak lah!” sambil terus melenggang menuju Rutan KPK.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyebut bahwa kondisi tersebut terjadi karena situasi yang mendesak.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Rudi Margono di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Leave a Reply