Scammer Solo Baru Libatkan Mantan Artis Jadi Model

Jaringan scammer internasional di Solo Baru Sukoharjo libatkan mantan artis sebagai model video call untuk tipu korban, rugikan hingga Rp41 miliar.
F, mantan artis yang jadi model dalam komplotan scammer jaringan internasional bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Diunggah Senin (1/6/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Jaringan scammer internasional di Solo Baru Sukoharjo libatkan mantan artis sebagai model video call untuk tipu korban, rugikan hingga Rp41 miliar.

SUKOHARJO, JOSS.CO.ID – Komplotan penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, ternyata juga menggandeng seorang wanita mantan artis untuk menjadi model guna memikat korban.

Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih menyebut wanita mantan artis itu berinisial F dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai model untuk melakukan video call guna meyakinkan korban.

“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).

Menurut Himawan, peran model ini menjadi bagian penting dalam skema penipuan. Awalnya, korban dijaring oleh tim marketing. Namun jika korban belum yakin untuk berinvestasi, maka model akan mengambil alih komunikasi.

“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” ungkap Himawan.

Ia menambahkan, tersangka F merupakan mantan artis, namun pihak kepolisian belum mengungkap identitas lengkapnya ke publik.

“Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu aja,” kata Himawan.

Berdasarkan foto yang ditampilkan dalam konferensi pers, F memiliki tinggi sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, serta memiliki beberapa tato di tangan dan leher.

Modus Pendekatan Emosional

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan scammer internasional yang beroperasi melalui perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Jaringan ini menjalankan penipuan terorganisir lintas negara dengan target utama warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan.

Untuk memperkuat manipulasi, pelaku menggunakan foto hingga video perempuan, bahkan menghadirkan model asli untuk melakukan video call secara langsung.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan.

“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjutnya.

Raup Rp41 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Aksi tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, dengan target sekitar 5.000 orang. Tercatat, sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi crypto palsu.

Dalam operasionalnya, para pelaku memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing, yang terbagi dalam empat tim.

Imbauan Kepolisian

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, terutama yang menggunakan pendekatan emosional.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” kata Artanto.

“Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Siber Internasional di Sukoharjo

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*