Pemerintah Siapkan DKIN untuk Awasi Kawasan Industri Nasional

Pemerintah melalui Kemenperin berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) untuk mengawasi dan mempercepat pengembangan kawasan industri di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemenperin berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) untuk mengawasi dan mempercepat pengembangan kawasan industri di Indonesia.

JOSS.CO.ID – Pemerintah berencana membentuk lembaga baru guna memperkuat pengawasan dan pengelolaan kawasan industri di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tujuan meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional menjadi bagian dari strategi nasional.

“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN dirancang sebagai badan strategis yang akan mengoordinasikan berbagai kebijakan terkait kawasan industri. Dalam struktur kepemimpinannya, Presiden RI Prabowo Subianto akan bertindak sebagai Ketua, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menjabat sebagai Ketua Harian DKIN. Operasional Dewan Kawasan Industri Nasional ini nantinya dijalankan oleh pejabat di lingkungan Kemenperin.

“DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Untuk mendukung kerja DKIN, pemerintah juga akan membentuk sekretariat khusus yang berada di bawah Kemenperin.

“Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN,” jelas Tri.

Meski rencana pembentukan DKIN sudah disampaikan, pemerintah belum mengungkapkan target waktu realisasinya. Namun, kehadiran DKIN diyakini akan menjadi penguat dalam pengelolaan kawasan industri di Indonesia.

“Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri,” tandasnya.

Dengan adanya DKIN, pemerintah berharap pengembangan kawasan industri dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

Baca Juga: Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga Gas LNG Jadi US$13 per MMBTU

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*