Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG).

Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG).

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Peran AYS dalam Kasus MBG

AYS diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan program MBG. Ia disebut diminta oleh tersangka lain, yakni Sony Sonjaya (SS), untuk mencari mitra pelaksana program.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.

Tak hanya itu, AYS juga diduga mendapatkan akses khusus untuk memengaruhi proses verifikasi mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Dugaan Aliran Uang dan Manipulasi Data

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya praktik manipulasi dalam sistem pendaftaran mitra. AYS diduga memfasilitasi pihak tertentu untuk masuk meski pendaftaran sudah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

Dugaan tersebut mengarah pada praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam program strategis pemerintah tersebut.

Dijerat UU Tipikor, AYS Ditahan

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

– Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
– Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
– Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Beberapa di antaranya meliputi dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga praktik mark up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Baca Juga: Ratusan Dapur MBG di Jateng Sempat Berhenti, Ini Penyebabnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*