
Pencairan gaji ke-13 ASN, pensiunan, dan penerima pensiun mulai 2 Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak jadwal, besaran, dan ketentuannya.
JOSS.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun resmi mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/6). Tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru ini mulai disalurkan sesuai ketentuan pemerintah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
PT Taspen (Persero) melalui unggahan video di Instagram resminya turut mengonfirmasi jadwal pencairan tersebut, khususnya bagi para pensiunan.
“Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” demikian keterangan yang disampaikan Taspen.
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan penyaluran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif.
Gaji ke-13 selama ini identik dengan kebutuhan pendidikan keluarga menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di pertengahan tahun.
Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
“Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13. Kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah,” bunyi penjelasan Taspen.
Adapun komponen yang dihitung dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Besaran yang diterima setiap penerima dapat berbeda, tergantung status kepegawaian, golongan, pangkat, hingga kelas jabatan.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak termasuk penerima.
Taspen juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi peserta yang baru memasuki masa pensiun mulai bulan ini.
“Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir,” tulis Taspen.
Dengan demikian, pegawai yang pensiun per 1 Juni 2026 tidak menerima pembayaran melalui Taspen, melainkan melalui instansi terakhir tempat bekerja.
Dalam penyaluran tahun ini, Taspen bekerja sama dengan puluhan mitra pembayaran di seluruh Indonesia guna memastikan distribusi berjalan lancar.
“Dalam pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 Tahun 2026, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia,” demikian keterangan Taspen.
Taspen juga mengimbau peserta untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan berjalan tepat sasaran.
“Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi cukup satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Tinggal selfie!” bunyi pernyataan Taspen.
Di tengah proses pencairan, peserta diingatkan untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak resmi. Pastikan seluruh informasi terkait gaji ke-13 diperoleh dari kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.

Leave a Reply