DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Ini Penyebabnya!

Pemblokiran rekening 84 wajib pajak oleh DJP dengan tunggakan Rp330,6 miliar. Simak kronologi penagihan Ilustrasi, pajak dan imbauan terbaru dari DJP.

Pemblokiran rekening 84 wajib pajak oleh DJP dengan tunggakan Rp330,6 miliar. Simak kronologi  penagihan pajak dan imbauan terbaru dari DJP.

JOSS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP). Langkah ini diambil sebagai upaya penagihan tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474.

Pemblokiran dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Kegiatan ini berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026, dengan sasaran rekening milik penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Langkah pemblokiran rekening ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum perpajakan. Selain untuk mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga bertujuan mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis @pajakdjpbanten.

Secara regulasi, tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam mekanismenya, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini dapat berlanjut ke tahap yang lebih berat apabila wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya. Tahapan lanjutan tersebut dapat berupa penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Seluruh wajib pajak pun diimbau untuk lebih patuh dan segera menyelesaikan tunggakan pajak guna menghindari sanksi lanjutan.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.”

Baca Juga: Dugaan Transfer Pricing CPO Terungkap, Potensi Pajak Negara Tergerus

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*