
Wagub Bangka Belitung Hellyana divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan hotel. Kuasa hukum langsung ajukan banding usai putusan hakim.
JOSS.CO.ID – Dalam beberapa hari terakhir, publik diramaikan berbagai isu viral nasional, termasuk pernyataan Yusril soal kebebasan menonton film hingga kasus hukum yang menjerat pejabat daerah. Salah satunya adalah vonis terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, yang kini menjadi sorotan.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan langsung ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada Senin (18/5) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
“Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hellyana dituntut hukuman 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas Dhimas, Senin.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur pembuktian dalam kasus penipuan.
“Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima,” sebutnya.
“Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi padangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding,” sambungnya.
Kasus ini sendiri bermula saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (25/9), atas dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Kamis (17/7).
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah aktif, sekaligus menambah daftar isu hukum yang viral di tengah masyarakat.

Leave a Reply