Tersangka kecelakaan maut Ahmad Mursidi dilantik sebagai staf ahli Bupati Pandeglang. Keputusan ini menuai sorotan publik.
JOSS.CO.ID – Bupati Pandeglang, Banten, Raden Dewi Setiani melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik meski masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Pelantikan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pelantikan berlangsung di Oproom Setda Pandeglang pada awal pekan ini bersama empat pejabat lainnya. Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan secara daring.
Dalam sambutannya, Dewi menekankan pentingnya kinerja cepat dan inovatif bagi para pejabat yang baru dilantik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) dikutip dari detik.com.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Selain Ahmad Mursidi, empat pejabat lain yang dilantik adalah Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Bappeda, Gimas Rahadyan sebagai Kepala BPKD, dan Firmansyah sebagai Kepala Dinas P2KBP3A.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Pemkab Pandeglang maupun kepolisian terkait keputusan pelantikan tersebut.
Kasus kecelakaan yang menjerat Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis (30/4) di Kecamatan Majasari. Saat itu, mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di pinggir jalan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung sebelum akhirnya oleng dan menabrak para siswa. Polisi juga mengungkap bahwa saat mengemudi, Ahmad Mursidi menggunakan selang oksigen dan memiliki riwayat penyakit diabetes.
Kecelakaan tersebut menyebabkan sembilan korban, dengan dua di antaranya meninggal dunia, yakni Dewi Handayani dan seorang siswa bernama Muhamad Milal.
Pihak keluarga korban menilai ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tahu dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil, dan akhirnya membahayakan orang lain,” katanya dikutip dari detik.com.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah pelantikan Ahmad Mursidi sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang di tengah status hukumnya sebagai tersangka.

Leave a Reply