
Danantara tunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Bos atau Direktur Utama DSI untuk kelola ekspor SDA sawit dan batu bara. Kebijakan baru mulai 1 Juni 2026.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Danantara Indonesia mulai menyiapkan struktur kepemimpinan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan baru yang akan memegang peran strategis dalam pengelolaan ekspor komoditas nasional seperti sawit dan batu bara.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengonfirmasi warga negara Australia, Luke Thomas Mahony, dipilih sebagai Direktur Utama DSI. “Untuk saat ini Luke Thomas,” kata Rosan, seperti dikutip JPNN, Rabu (21/5).
Penunjukan Luke menjadi perhatian publik karena pemerintah mempercayakan posisi penting pengelolaan ekspor komoditas strategis kepada figur asing. Luke sendiri dikenal sebagai mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan memiliki pengalaman panjang di sektor pertambangan serta sumber daya alam.
Rosan menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada rekam jejak profesional dan kemampuan manajerial Luke. Menurutnya, pengalaman Luke relevan dengan target pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor agar lebih terintegrasi dan transparan. “Bisa dilihat track record-nya apa, kemampuannya jelas, seperti membentuk Danantara dulu,” ujar Rosan.
Pembentukan DSI menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus mengendalikan arus devisa dari komoditas unggulan Indonesia. Selain itu, DSI juga diproyeksikan berperan dalam menjaga stabilitas harga ekspor dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Saat ini, struktur organisasi DSI masih dalam tahap finalisasi. Danantara juga активно menjalin komunikasi dengan berbagai pelaku industri, termasuk Kadin, Apindo, asosiasi sawit, hingga Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). “Kami mau mendengarkan masukan dari semua asosiasi, Kadin, Apindo, asosiasi sawit, APBI, batu bara, semua. Kami juga sekaligus sosialisasi,” kata Rosan.
Deadline Masih Membingungkan
Di sisi lain, implementasi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Dokumen Kementerian Perdagangan dari Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian menunjukkan adanya dua rencana deadline yang berpotensi membingungkan pelaku usaha.
“Ada beberapa dokumen beredar yang memang tampaknya masih berubah-ubah. Ini pekerjaan administrasi raksasa yang deadlinenya mepet, dan kelancarannya sangat mempengaruhi perolehan proses ekspor komoditas penting andalan Indonesia,” kata seorang pengusaha.
Dokumen tertanggal 21 Mei 2026 bahkan memuat dua tenggat waktu berbeda, sementara kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada pidato Presiden dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yang menetapkan ekspor tiga komoditas strategis—kelapa sawit, batubara, dan ferro alloy—hanya dapat dilakukan oleh BUMN, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Namun penerapannya dilakukan secara bertahap. Pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan swasta masih dapat melakukan ekspor menggunakan izin masing-masing, tetapi dokumen pabean harus mencantumkan Danantara sebagai eksportir. Mulai 1 September 2026, seluruh hak ekspor perusahaan swasta akan dihentikan.
Skala kebijakan ini tergolong besar. Per 18 Mei 2026, tercatat 11.231 Persetujuan Ekspor kelapa sawit aktif dari 76 perusahaan dengan total alokasi 10,1 juta ton, yang seluruhnya hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
“Artinya, apakah 76 perusahaan tersebut tiba-tiba hilang hak ekspornya dan langsung diserahkan ke DSI? Ini yang perlu diperjelas karena ekspor kelapa sawit Indonesia besar sekali, sebagai pemain utama dunia di industri ini.”
Selain itu, pelaku usaha juga mempertanyakan kesiapan sistem pendukung seperti Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem kepabeanan untuk mengakomodasi mekanisme baru dalam waktu dekat.
Pertanyaan lain muncul terkait kesiapan operasional DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas strategis. “Rencana ini sebetulnya seperti menghilangkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai. Lembaga itu nanti mungkin hanya memberi stempel saja,” ujarnya.
Dokumen tersebut juga mencatat sejumlah aspek yang belum final, mulai dari daftar kode HS yang belum disepakati antar kementerian hingga kesiapan sistem yang belum terkonfirmasi, padahal kebijakan tinggal menghitung hari untuk diterapkan.

Leave a Reply