Dugaan Transfer Pricing CPO Terungkap, Potensi Pajak Negara Tergerus

Menteri Keuangan ungkap dugaan manipulasi transfer pricing ekspor CPO melalui perusahaan afiliasi yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan ungkap dugaan manipulasi transfer pricing ekspor CPO melalui perusahaan afiliasi yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan hubungan afiliasi, khususnya pada sektor ekspor sumber daya alam (SDA) seperti crude palm oil (CPO).

Transfer pricing merupakan praktik penentuan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha. Namun, dalam sejumlah kasus, praktik ini diduga dimanfaatkan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, modus yang ditemukan adalah menjual produk ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, laba perusahaan di Indonesia tampak kecil bahkan merugi, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih sedikit.

Temuan ini berasal dari analisis Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengidentifikasi pola ekspor CPO melalui perusahaan afiliasi di Singapura sebelum dikirim ke negara tujuan akhir.

Dalam skema tersebut, harga jual dari Indonesia ke Singapura dibuat rendah, kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi ke negara tujuan. Dampaknya, keuntungan besar justru tercatat di luar negeri.

Purbaya menyebutkan bahwa harga jual di negara tujuan bisa mencapai dua kali lipat dibandingkan harga ekspor awal dari Indonesia ke Singapura. Kondisi ini dinilai berpotensi besar mengurangi penerimaan pajak negara.

Praktik seperti ini juga memperkuat indikasi adanya underinvoicing dalam perdagangan internasional, yang selama ini menjadi tantangan dalam pengawasan sektor ekspor SDA.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mulai memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi ini digunakan untuk mencocokkan berbagai data, mulai dari pergerakan kapal, data ekspor-impor, volume barang, hingga harga transaksi antarnegara.

Dengan pendekatan ini, dugaan manipulasi diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik manipulasi transfer pricing, mengurangi underinvoicing, serta meningkatkan penerimaan pajak negara secara lebih optimal.

Baca Juga: BI Yakinkan Cadangan Devisa Cukup di Tengah Tekanan Rupiah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*