Kemenag Jateng heran Padepokan Padang Ati di Pekalongan memiliki 350 santri meski tidak terdaftar sebagai pondok pesantren. Kasus ini terkait dugaan kekerasan seksual.
PEKALONGAN, JOSS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengaku heran dengan keberadaan ratusan santri di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang tidak terdaftar sebagai pondok pesantren (ponpes).
Temuan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh padepokan tersebut, Abdul Khalim Fadlun (54).
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menyampaikan bahwa hasil pengecekan melalui sistem Education Management Information System (eMIS) menunjukkan lembaga tersebut bukan ponpes.
“Kami sudah cek di EMIS, Padang Ati Pekalongan bukan ponpes melainkan padepokan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan cepat setelah kasus mencuat.
“Saat kasus ini mencuat sebenarnya kami sudah gercep (gerak cepat) cek eMIS ternyata tidak ada datanya, bisa saja ini bagian dari modus, dan yang saya heran kok santrinya banyak sekali (untuk ukuran padepokan),” sambungnya.
Jumlah Santri Capai 350 Orang
Kemenag Jateng mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah santri di Padepokan Padang Ati mencapai sekitar 350 orang. Mayoritas santri diketahui masih berusia anak-anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 santri tercatat mengikuti pendidikan di madrasah, sementara sebagian lainnya tidak menetap di lingkungan padepokan.
“Bagi 38 santri yang masih sekolah di madrasah itu akhirnya ngelaju (tidak menginap) karena rumah mereka dekat dengan pondok,” jelas Fatkhuronji.
Kewenangan Ada di Dinas Sosial
Karena tidak terdaftar sebagai pondok pesantren, pengawasan terhadap lembaga tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau tidak berizin dan hanya mengatasnamakan pondok pesantren maka yang berwenang menindak adalah Dinsos,” ujarnya.
Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan sejenis agar tidak terjadi kasus serupa.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota telah mengamankan pimpinan padepokan berinisial AKF terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Hukum tentunya akan terus kita tegakkan, di mana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama. Namun, para santri baru mau melaporkan ke Polres Pekalongan Kota. Kita lakukan profiling dan mapping terhadap pelaku,” katanya.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum AKF, Arif NS, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Arif.
“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pihaknya yakin tuduhan tersebut tidak terbukti dan berharap proses hukum berjalan objektif.

Leave a Reply